Apindo Pastikan Pengusaha Taati Aturan Upah Lembur Pekerja yang Masuk saat Pilkada

Ilustrasi uang tunai/gaji/pesangon.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Jakarta, VIVA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan agar para pengusaha memberikan upah lembur kepada pekerja yang masuk pada hari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Sebab pada hari Rabu, 27 November 2024 ditetapkan sebagai hari libur nasional.

Apindo Apresiasi Rencana Pemerintah Tunda PPN 12 Persen

Merespons hal ini, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Kamdani memastikan bahwa pengusaha akan mematuhi aturan tersebut.

"Memang harus dilaksanakan, saya rasa mekanisme daripada pembayaran upah dan upah lembur dan lain-lain itu kan ada," kata Shinta di Mall Kota Kasablanka Rabu, 27 November 2024.

Perusahaan Wajib Beri Uang Lembur ke Karyawan yang Masuk di PIlkada

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Kamdani

Photo :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Shinta mengatakan bahwa pelaku usaha akan menjalankan mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah guna menjaga hubungan industrial yang sehat antara pengusaha dan pekerja.

Kadin Tegaskan Kebijakan Pengupahan Harus Berorientasi pada Pertumbuhan Ekonomi

"Jadi kami tidak ini kan dari sisi unsur pemerintahnya, tapi dari kami sebagai pelaku usaha, kami mengikuti mekanisme aturan main yang selama ini sudah ditetapkan," katanya.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan kepada para pengusaha untuk memberikan upah lembur kepada karyawannya yang masuk pada hari pencoblosan besok.

"Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak mendapatkan upah kerja lembur dan hak-hak lain yang biasanya diterima oleh pekerja/buruh pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," tegas Kemenaker lewat Instagramnya @kemnaker Selasa, 26 November 2024.

Selain itu, Kemenaker menegaskan kepada para pengusaha agar memberikan kesempatan kepada pekerjanya untuk menggunakan hak pilih bila harus masuk pada hari pencoblosan.

"Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk menggunakan hak pilihnya," ujarnya. 

"Jika pekerja/buruh harus bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, pengusaha harus mengatur waktu kerja agar mereka tetap dapat menggunakan hak pilihnya," sambungnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya