Respons Pengusaha soal Rencana Tax Amnesty Jilid III
- VIVA.co.id/Chandra G Asmara
Jakarta, VIVA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) buka suara terkait usulan adanya pengampunan pajak atau tax amnesty jilid III. Hal ini seiring dengan revisi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani mengatakan bahwa terkait akan dilanjutkannya pengampunan pajak ini, pengusaha belum diajak untuk berkonsultasi.
"Kalau tax amnesty kami juga baru dengar, jadi kami belum diajak konsultasi. Kami sudah mengatakan ya nanti kita lihat, kita dukung, tapi pada saat ini kita belum tahu ya karena kita belum diminta masukannya," ujar Shinta di Mall Kota Kasablanka Rabu, 27 November 2024.
Shinta mengatakan, pengusaha mendukung penuh akan adanya tax amnesty jilid III. Sebab program ini sudah pernah dilaksanakan pada tahun 2016-2017, dan Januari 2022-Juni 2022.
"Kami kan sudah melalui 2 kali tax amnesty yang kami dukung penuh apakah ini masih bisa berjalan seperti sebelumnya? Saya rasa kita harus perhatikan juga, yang pasti ini enggak terkait dengan investasi dan lain-lain gitu," imbuhnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun mengatakan, RUU pengampunan pajak ini diusulkan oleh Komisi XI DPR RI. Dia mengatakan, saat ini pembahasan masih dalam tahap awal, yakni pembahasan dalam kerangka Prolegnas.
"Sebagai Ketua Komisi XI yang selama ini bermitra dengan Menteri Keuangan, yang di dalamnya itu ada Direktorat Jenderal Pajak, maka Komisi XI berinisiatif untuk kemudian mengusulkan itu menjadi prioritas di 2025," ujar Misbakhun kepada wartawan di Kantor Bappenas, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 19 November 2024.
Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti mengatakan pihaknya saat ini tengah mendalami rencana tersebut.
"Terkait Rancangan Undang-undang Tax Amnesty, kami akan mendalami rencana tersebut," ujar Dwi kepada VIVA Jumat, 22 November 2024.