Segini Dana Bansos PKH yang Diterima Siswa SD, SMP, dan SMA

Ilustrasi siswa dan siswi SMP.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA – Program Keluarga Harapan (PKH) memberikan bantuan sosial (bansos) kepada siswa SD, SMP, dan SMA dengan nominal berbeda-beda. Dana ini bertujuan untuk mendukung biaya pendidikan dan membantu keluarga penerima manfaat agar anak-anak mereka bisa melanjutkan sekolah. Selain siswa, PKH juga mencakup kelompok lain, termasuk ibu hamil, balita, lansia, dan penyandang disabilitas berat.

Bansos PKH Kini Juga Diberikan kepada Korban Pelanggaran HAM Berat, Segini Besarannya

Untuk siswa, bantuan diberikan berdasarkan jenjang pendidikan:

  • Siswa SD: Rp900.000 per tahun (Rp225.000 setiap tiga bulan, Rp150.000 setiap dua bulan, atau Rp75.000 per bulan).
  • Siswa SMP: Rp1.500.000 per tahun (Rp375.000 setiap tiga bulan, Rp250.000 setiap dua bulan, atau Rp125.000 per bulan).
  • Siswa SMA: Rp2.000.000 per tahun (Rp500.000 setiap tiga bulan, Rp333.333 setiap dua bulan, atau Rp166.666 per bulan).
Update Terbaru Jumlah Bansos PKH 2024, Dana Ibu Hamil Naik Jadi Rp3 Juta per Tahun!

Kelompok Lain yang Juga Mendapat Bantuan PKH

Program Keluarga Harapan (PKH)

Photo :
  • Kemensos
Daftar Penerima yang Berhak Dapat Bansos PKH 2024

Selain siswa, berikut rincian bantuan untuk kelompok lainnya:

  • Ibu hamil: Rp3.000.000 per tahun (Rp750.000 per tiga bulan, Rp500.000 per dua bulan, atau Rp250.000 per bulan).
  • Anak usia 0-6 tahun: Rp3.000.000 per tahun dengan penyaluran yang sama seperti ibu hamil.
  • Lansia di atas 60 tahun dan disabilitas berat: Rp2.400.000 per tahun (Rp600.000 per tiga bulan, Rp400.000 per dua bulan, atau Rp200.000 per bulan).

Sementara itu, korban pelanggaran HAM berat yang kini juga menjadi penerima manfaat akan mendapatkan bantuan hingga Rp10.800.000 per tahun. Dana tersebut disalurkan bertahap: Rp2.700.000 per tiga bulan, Rp1.800.000 per dua bulan, atau Rp900.000 per bulan.

Proses Penyaluran dan Syarat Penerima

Dana PKH disalurkan melalui bank atau pos menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera, buku tabungan, atau barcode undangan dari pos penyalur. Penerima manfaat harus memenuhi sejumlah syarat, seperti pemeriksaan kesehatan untuk ibu hamil, anak usia dini, lansia, dan penyandang disabilitas. Anak usia sekolah juga diwajibkan terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan melanjutkan pendidikan hingga tingkat menengah.

Program PKH dirancang untuk membantu masyarakat mengurangi kemiskinan sekaligus meningkatkan kualitas hidup, khususnya di bidang pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial. Dengan penyaluran dana yang terarah, diharapkan generasi muda bisa mendapatkan akses pendidikan yang lebih baik.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya