Harga Tiket Pesawat Turun hingga 10 Persen saat Nataru

Ilustrasi harga tiket pesawat pendorong inflasi.
Sumber :
  • Viva.co.id/ Sherly (Tangerang)

Jakarta, VIVA – Pemerintah menurunkan harga tiket pesawat selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025 kurang lebih sebesar 10 persen. Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (Menko AHY) mengatakan, langkah ini diambil untuk membantu masyarakat dan meningkatkan mobilitas selama masa liburan.

Lonjakan Penumpang Whoosh Tembus 23.300 Orang Per Hari di Libur Nataru

“Penurunan harga tiket untuk membantu masyarakat kita dan juga menggerakkan ekonomi termasuk pariwisata maka dari semua elemen tadi termasuk menurunkan biaya atau jasa di bandarudaraan termasuk juga avtur dan tentunya fuel surcharges maka bisa dikurangi harga tiket itu kurang lebih 10 persen,” ujar AHY dalam keterangannya Rabu, 27 November 2024. 

Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harumurti Yudhoyono (AHY)

Photo :
  • VIVA/Ahmad Farhan Faris
Puncak Mudik Natal 2024 Disebut Telah Terlewati

AHY menjelaskan, pengurangan harga tiket pesawat ini didorong oleh tiga intervensi penting, yakni potongan tarif jasa kebandarudaraan sebesar 50 persen, diskon harga avtur sebesar 5,3 persen dari bulan sebelumnya, dan penurunan fuel surcharge untuk mesin jet sebesar 8 persen.

Adanya intervensi ini, terang AHY, mampu menekan harga tiket pesawat hingga 9,9 persen atau setara dengan penghematan rata-rata Rp 157.500 per tiket.  

Indosat Gencar Kampanye Jelang Tutup Tahun

Menurutnya, berdasarkan data dampak kebijakan ini akan dirasakan oleh seluruh kategori penumpang, mulai dari layanan full-service hingga no-frills. Estimasi penghematan secara keseluruhan mencapai Rp 472,5 miliar selama masa liburan. 

“Kita harapkan bisa menjadi kabar baik buat masyarakat yang juga punya keluarga ingin liburan di akhir tahun. Mudah-mudahan ini juga bisa menggerakkan sektor ekonomi kreatif kita,” jelasnya. 

Adapun penurunan ini berlaku di 19 bandara utama di Indonesia selama 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025.

"Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memberikan dampak positif, baik bagi masyarakat maupun sektor ekonomi secara luas," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya