Genjot Penerimaan Negara, Pemerintah Sesuaikan Harga Jual Eceran Rokok Cegah Downtrading
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Jakarta, Viva - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, kinerja APBN hingga Oktober 2024 masih terjaga dengan baik, dengan penerimaan negara mencapai Rp 2.247,5 triliun atau sekitar 80,2 persen dari target yang ditetapkan. Capaian itu meningkat 0,3 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Dia berharap kinerja penerimaan negara bisa terus berlanjut, seiring dengan kebijakan pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan negara. Dimana salah satu sumber utamanya yakni dari cukai hasil tembakau (CHT).
Terlebih, baru-baru ini pemerintah mengumumkan sejumlah kebijakan penting dalam rancangan APBN 2025, termasuk keputusan untuk tidak menaikkan tarif CHT. Kebijakan itu kemudian juga diikuti dengan penyesuaian terhadap Harga Jual Eceran (HJE) rokok untuk tahun 2025.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu menegaskan, tarif CHT tidak akan naik pada tahun 2025, guna menjaga stabilitas harga dan mendukung kelangsungan usaha di industri hasil tembakau.
"Sudah kita sampaikan bulan lalu di APBN 2025 bahwa tidak ada kenaikan tarif CHT. Kami memberikan ruang kepada pelaku usaha," kata Febrio di Kementerian Keuangan, Jakarta, dikutip Selasa, 26 November 2024.
Dia menjelaskan, keputusan ini tidak hanya bertujuan untuk mengendalikan konsumsi tembakau, khususnya di kalangan remaja dan kelompok rentan saja. Melainkan juga untuk mengatasi fenomena downtrading, di mana konsumen beralih ke rokok dengan harga yang lebih murah.
Di sisi lain, penyesuaian HJE rokok sedang dipersiapkan untuk memberikan kepastian kepada pelaku usaha, yang diharapkan mampu menstabilkan harga dan menekan konsumsi tembakau secara bertahap.
"Itu yang sedang kita siapkan pengaturannya, terkait dengan HJE. Agar memberikan kepastian usaha bagi pelaku usaha," ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea Cukai Kemenkeu, Askolani menjelaskan, kebijakan tarif CHT untuk tahun 2025 akan difokuskan pada penanganan fenomena downtrading, yang dapat berdampak pada penurunan penerimaan negara dari cukai rokok.
"Kebijakan cukai hasil tembakau 2025 ini tentunya bisa mempertimbangkan downtrading," kata Askolani.
Fenomena downtrading ini diakuinya tidak hanya berdampak pada merosotnya realisasi target penerimaan negara, dari cukai hasil tembakau. Namun, peralihan konsumsi ke rokok murah juga menghambat pengendalian konsumsi.
"Tingginya konsumsi rokok murah dari golongan 2 dan 3 berpotensi juga mempermudah akses dan keterjangkauan rokok pada anak dan remaja," ujarnya.