DJP Tegaskan Buku Bebas dari Tarif PPN, Kecuali Kategori Ini
- Pixabay
Jakarta, VIVA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, semua buku baik cetak maupun digital akan dibebaskan dari tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang akan naik menjadi 12 persen pada 2025.
Adapun hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5/PMK.010/2020 tentang Buku Pelajaran Umum, Kitab Suci, dan Buku Pelajaran Agama yang atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan PPN.
"Sesuai dengan PMK Nomor 5/PMK.010/2020 dinyatakan bahwa semua buku baik cetak maupun digital adalah buku pelajaran umum yang bebas PPN," ujar Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti dalam keterangan resmi, Selasa, 26 November 2024.
Kendati demikian, pembebasan tarif PPN ini tidak berlaku untuk beberapa buku. Dwi menyatakan, terdapat beberapa buku yang dikenakan PPN seperti buku yang bertentangan dengan pancasila hingga pornografi.
"Ketentuan tersebut tidak berlaku untuk buku yang mengandung unsur yang bertentangan dengan Pancasila, SARA, pornografi dan lain-lain," tegasnya.
Dia menjelaskan, pembuktian terkait kandungan unsur tersebut harus melalui putusan pengadilan. Namun, selama tidak ada putusan pengadilan, semua buku akan bebas dari PPN.
"Dengan demikian, sepanjang tidak ada putusan pengadilan, semua buku bebas PPN," katanya.
Adapun pada Pasal 3 aturan itu dijelaskan, untuk buku pelajaran umum merupakan buku pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan. Kemudian buku umum yang mengandung unsur pendidikan.
Sedangkan kitab suci di antaranya kitab suci agama Islam meliputi kitab suci Alquran, termasuk tafsir dan terjemahannya, baik secara keseluruhan maupun sebagian, dan Juz Amma. Kitab suci agama Kristen Protestan meliputi kitab suci perjanjian lama, dan perjanjian baru termasuk tafsir serta terjemahannya, baik secara keseluruhan maupun sebagian. Selanjutnya, kitab suci agama Katolik meliputi kitab suci perjanjian lama dan perjanjian baru termasuk tafsir dan terjemahannya baik secara keseluruhan maupun sebagian.
Lalu, kitab suci agama Hindu meliputi kitab suci Weda, Smerti, Sruti, Upanisad, Itihasa, Purana, termasuk tafsir dan terjemahannya baik secara keseluruhan maupun sebagian. Kitab suci agama Buddha meliputi kitab suci Tipitaka/Tripitaka termasuk tafsir dan terjemahannya. Serta kitab lainnya yang telah ditetapkan sebagai kitab suci oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.