Pungutan BPHTB dan PGN Dibebaskan untuk Bangun Hunian MBR, Menteri Ara Apresiasi Pemda Sudah Ikhlas
- VIVA/Yeni Lestari
Jakarta, VIVA – Tiga menteri Presiden Prabowo Subianto menandatangani surat keputusan bersama (SKB) untuk mendukung percepatan pembangunan 3 juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kesepakatannya di antaranya pembebasan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) serta retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG) bagi MBR.
Ketiga menteri tersebut adalah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, serta Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo.
Dijelaskan, SKB itu berisi sejumlah ketentuan, beberapa di antaranya mengenai Selain itu, menekankan pentingnya mempercepat penerbitan PBG dalam rangka mendukung pembangunan 3.000.000 rumah untuk MBR.
"Nah, kami melihat bahwa ada beberapa yang bisa kami ringankan biayanya dalam rangka percepatan sekaligus mempercepat prosesnya," kata Tito.
Dijelaskan pula bahwa BPHTB dan retribusi PBG ditarik oleh pemerintah daerah (pemda) berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Namun, lanjut Mendagri, kedua retribusi ini dapat dibebaskan bagi kepentingan MBR. Pembebasan ini merujuk pada Pasal 44 UU Nomor 1 Tahun 2022 serta Pasal 63 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Berikutnya pada Pasal 33 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2023 menegaskan bahwa pemerintah pusat dan pemda wajib memberikan kemudahan perizinan berusaha bagi badan hukum yang mengajukan rencana pembangunan perumahan untuk MBR.
Adapun kriteria MBR tersebut, diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/Kpts/M/2023 tentang Besaran Penghasilan MBR dan Batasan Luas Lantai Rumah Umum dan Rumah Swadaya.
Melalui SKB tersebut, Mendagri Tito menginstruksikan kepada seluruh kepala daerah agar segera menetapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Penghapusan BPHTB dalam Mendukung 3.000.000 Rumah bagi MBR. Peraturan lainnya, yakni Perkada tentang Penghapusan Retribusi PBG dalam Mendukung Pelaksanaan Pembangunan 3 juta Rumah bagi MBR.
"Kami sudah lakukan dialog dengan ketua asosiasi gubernur, asosiasi bupati dan wali kota, DPRD tingkat satu, DPRD kota, DPRD kabupaten, semua sepakat mendukung,” kata Mendagri.
Sementara itu, Menteri PKP Maruarar Sirait mengatakan bahwa program Pembangunan 3 juta Rumah bagi MBR merupakan agenda bersama di bawah pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dengan kebijakan yang diatur dalam SKB tersebut, menurut dia, harga rumah bagi MBR bisa lebih murah.
"Jadi, ini 100 persen menurut kami bertiga adalah kebijakan yang sangat pro pada rakyat kecil, sesuai dengan arahan Bapak Presiden dan Bapak Wakil Presiden," tambah Maruarar.
Maruarar yakin kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah pada masyarakat kecil."Jadi, saya salut nih kepada bupati, wali kota, gubernur, dan pj. (penjabat) gubernur, bupati, wali kota seluruh Indonesia yang mengikhlaskan untuk kepentingan rakyat," ujarnya.
Sementara itu, Menteri PU Dody Hanggodo menyampaikan dukungannya terkait dengan percepatan pembangunan 3 juta rumah bagi MBR.
Menteri PU mengatakan bahwa pihaknya akan memperhatikan infrastruktur dasar seperti jalan, drainase, persediaan air baku, maupun pengelolaan air limbah dalam mendukung pembangunan perumahan MBR.
"Walaupun itu rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah, tetap menjaga kualitas bangunan, tetap menjaga kualitas infrastruktur, dasarnya tetap terjaga dan manusiawi," pungkas Dody. (Ant)