OJK Ungkap Peringkat Corporate Governance RI di Asean Masih Posisi 5

Kepala Departemen Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik OJK, Novira Indrianingrum
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Jakarta, VIVA – Indonesia masuk ke dalam jajaran negara G20 atau masuk ke dalam negara dengan ekonomi terbesar. Namun, dalam penilaian standar penerapan tata kelola perusahaan berdasarkan prinsip-prinsip corporate governance, Indonesia masih berada di peringkat kelima di ASEAN.

OJK Turunkan Bunga Harian Pinjaman Online, Begini Penjelasan Lengkapnya

Kepala Departemen Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik OJK, Novira Indrianingrum mengatakan, berdasarkan ASEAN Corporate Governance Scorecard (ACGS) tahun 2021 Indonesia ada di posisi kelima.

"Indonesia itu berada di peringkat lima, hanya satu peringkat di atas Vietnam, padahal kita anggota G20. Nah berdasarkan penilaian ACGS itu memang hanya ada satu emiten Indonesia yang masuk dalam kategori top 20 Asian, itu adalah bank,” ujar Novira di Pullman Hotel, Jakarta, Senin, 25 November 2024.

Sri Mulyani Minta Anak SD Sudah Dikenalkan Pasar Modal

OJK

Photo :
  • www.istockphoto.com

Novira melanjutkan, saat ini juga sedang dilakukan penilaian untuk ACGS tahun 2024. Penilaian itu dilakukan oleh OJK bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI).

Ketua OJK Soroti Kontribusi Pasar Modal ke PDB RI, Masih Kalah dari Thailand hingga Malaysia

"Dalam rangka mempersiapkan penilaian tersebut dan meningkatkan skor emiten Indonesia pada penilaian ACGS berikutnya, OJK bekerja sama dengan Bursa Efek Indonesia," jelasnya.

Adapun dalam hal ini, jelasnya, sudah terpilih 100 emiten di Indonesia yang memiliki market cap tertinggi per 31 Mei 2024. Sehingga dengan itu OJK berharap para emiten tersebut mendapatkan hasil baik dibandingkan tahun sebelumnya.

"Jadi kita sudah memilih pada 15 Juli 2024 yang lalu 100 emiten Indonesia berdasarkan kriteria market cap yang tertinggi per 31 Mei 2024. Nah ini kita lakukan pendampingan dengan Bursa Efek Indonesia," imbuhnya.

Ilustrasi: Layanan Paylater

OJK to Tighten PayLater Regulations: Age and Income Limits

The Financial Services Authority (OJK) is preparing regulations related to Buy Now Pay Later (BNPL) for Financing Companies (PP BNPL).

img_title
VIVA.co.id
2 Januari 2025