Bahas Aturan Kemasan Rokok Tanpa Merek, Kemenkes Janji Rangkul Seluruh Stakeholder

Tembakau kering yang dilinting untuk menjadi rokok di pabrik.
Sumber :
  • VIVA/ Yeni Lestari.

Jakarta, VIVA – Kementerian Kesehatan mengaku akan melibatkan seluruh pihak dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes), terkait penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek.

Bea Cukai Parepare Musnahkan Jutaan Barang Ilegal Bernilai 2 Miliar Rupiah

Sebab, sebelumnya Kemenkes mendapatkan beragam kritik tajam dari berbagai pihak, akibat minimnya partisipasi publik dalam proses penyusunan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) tersebut.

Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan Kemenkes, Sundoyo, menyatakan bahwa pihaknya akan melibatkan seluruh pihak baik dari sisi kesehatan maupun ekonomi. Sebab, isu yang bergulir atas penyusunan Rancangan Permenkes diakui memang sangat berkaitan dari dua sektor tersebut.

Penindakan Rokok Ilegal di Kendari Pulihkan Ratusan Juta Rupiah Potensi Kerugian Negara

"Sehingga pelibatannya harus seimbang untuk menghasilkan kebijakan yang bersifat win-win solution," kata Sundoyo dalam keterangannya, Senin, 25 November 2024.

Ilustrasi usia merokok minimal 18 tahun ke atas.

Photo :
Rokok Ilegal Makin Menjamur, Industri Dorong Langkah Tegas Pemerintah

Dia memastikan bahwa kebijakan yang sedang disusun pasti akan menyerap seluruh pemangku kepentingan. "Hari ini akan banyak aspirasi untuk menentukan kebijakan ke depan," ujarnya.

Sundoyo menegaskan, pelibatan pihak-pihak yang terkait sektor industri tembakau ini merupakan upaya agar terjadi harmonisasi. Diharapkan, nantinya seluruh pihak akan menemukan titik temu yang tidak akan merugikan banyak pihak, baik dari segi kesehatan atau ekonomi.

Dia juga mengkonfirmasi bahwa Rancangan Permenkes saat ini masih dalam proses internalisasi di Kemenkes. Namun, pihaknya mencatat segala masukan yang disampaikan untuk menyempurnakan kebijakan tersebut, yang nantinya akan diharmonisasikan dengan Kementerian dan lembaga terkait.

"Kita harus mencari keseimbangan, arahnya ke sana, belum ada titik temunya. Jadi masih dikaji terus," kata Sundoyo.

Melihat penolakan yang semakin membesar atas penyusunan Rancangan Permenkes, Kemenkes pun terus mendorong public hearing. Bahkan, Sundoyo mengklaim bahwa pihaknya telah membuka hotline untuk menampung partisipasi masyarakat.

"Teman-teman dari masyarakat, asosiasi tembakau bisa kasih masukan ke situ. Keterbukaan Kemenkes dalam menerima masukan juga terbukti, dengan adanya situs Partisipasi Sehat milik Kemenkes. Laman itu bertujuan untuk menjaring masukan masyarakat yang akhirnya menjadi kajian dan penyempurnaan kebijakan," ujarnya.

Bea Cukai Semarang serahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan

Tindak Rokok Ilegal, Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan

Bea Cukai Semarang serahkan tersangka beserta barang bukti kasus distribusi rokok ilegal kepada Kejaksaan Negeri Kota Semarang (18/11).

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024