PPN Mau Naik 12 Persen, Masyarakat Bakal Sulit Punya Rumah

Pekerja menyelesaikan pembangunan rumah bersubsidi di kawasan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat,
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nurul Ramadhan

Jakarta, VIVA – Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) menolak rencana pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025. Kenaikan PPN ini dinilai akan membuat masyarakat sulit memiliki hunian.

Beras Harga Ratusan Ribu Per Kg yang Bakal Kena PPN 12 Persen, Ekonom Ungkap Simulasinya

Sekjen Gapensi, La Ode Safiul mengatakan, penolakan ini lantaran akan berdampak langsung pada harga material dan jasa konstruksi, yang akhirnya akan membebani kontraktor dan masyarakat pengguna infrastruktur.

“Gapensi menolak dengan keras rencana ini. Mayoritas anggota Gapensi adalah UMKM konstruksi yang bekerja pada margin tipis, sehingga kebijakan ini berpotensi melemahkan daya saing mereka,” kata La Ode dalam keterangannya Senin, 25 November 2024.

Presiden Prabowo Dinilai Bisa Lakukan Ini soal PPN Jadi 12 Persen pada 2025

La Ode menegaskan, dengan dinaikkannya PPN dari 11 persen menjadi 12 persen, dipastikan dapat memperlambat eksekusi proyek yang sudah direncanakan, terutama proyek-proyek Pemerintah.

Foto udara pembangunan rumah bersubsidi.

Photo :
  • Muhammad Solihin
Menko Cak Imin Sebut Tak Ada Bansos Khusus karena Kenaikan PPN Jadi 12 persen

Lebih lanjut La Ode menyampaikan, jika pemerintah tetap memaksakan Penerapan regulasi yang mendapat banyak penolakan dari berbagai elemen masyarakat ini, maka akan menimbulkan efek berganda. Hal ini di antaranya kenaikan harga material dan jasa konstruksi akibat PPN dapat membuat anggaran proyek meningkat signifikan. 

"Akibatnya, pemerintah dan sektor swasta mungkin mengurangi jumlah proyek akibat keterbatasan dana, yang berimbas pada penurunan lapangan kerja. Dengan demikian, infrastruktur seperti properti residensial akan semakin mahal, sehingga mempersempit akses masyarakat terhadap hunian," tegasnya.

La Ode berharap, pemerintah dapat menunda kenaikan tersebut. Pasalnya, sektor konstruksi adalah motor pemulihan ekonomi pasca-pandemi. Oleh karena jika ada kenaikan PPN, maka akan membebani fiskal yang dapat menghambat pertumbuhan sektor ini.

Selain itu, kenaikan PPN berdampak pada seluruh rantai ekonomi, sehingga menurunkan daya beli masyarakat, terutama kalangan bawah. Sehingga daripada menaikkan tarif, pemerintah dinilai dapat memaksimalkan potensi penerimaan pajak dengan memperluas basis pajak dan mengurangi kebocoran.

“Beban pajak tambahan berpotensi memperburuk ketimpangan, terutama bagi pelaku usaha kecil dan masyarakat berpenghasilan rendah,” imbuhnya.

Maka dengan itu, Gapensi akan mengajukan masukan langsung kepada Kementerian Keuangan dan DPR, dengan membawa data dampak potensial kebijakan ini.

Pembangunan rumah subsidi

Photo :
  • VIVA/Muhammad Solihin

Menurut La Ode, kenaikan PPN harus dipertimbangkan secara komprehensif dengan analisis dampak ekonomi dan sosial.

"Gapensi perlu mendorong kolaborasi antara pelaku usaha konstruksi, pemerintah, dan masyarakat untuk mencari solusi yang adil, mengedepankan efisiensi proyek dan inovasi teknologi untuk mengurangi biaya operasional agar dampak kenaikan tarif tidak terlalu signifikan, serta mengadvokasi  kebijakan yang tidak hanya menjaga kepentingan anggotanya tetapi juga melindungi daya beli masyarakat dan mempercepat pemulihan ekonomi nasional," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya