OJK Sebut Anti-Scam Center Mudahkan OJK Blokir Rekening Terindikasi Judi Online
- VIVA.co.id/Anisa Aulia
Jakarta, VIVA – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar menyebut, pelacakan rekening terindikasi judi online bisa dilakukan dengan cepat dan menyeluruh melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan. Hal ini disampaikan Mahendra usai menghadiri peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Lembaga Keuangan Mikro 2024-2028.
"Dengan adanya kapasitas untuk pelacakan lebih lanjut dengan proses yang kami lakukan dengan anti scam center, maka hal itu juga akan bisa lebih cepat dan lebih menyeluruh proses penelusurannya," ujar Mahendra di Hotel Westin, Jakarta, Senin, 25 November 2024.
Mahendra mengatakan, OJK selama ini sudah melakukan pemblokiran terhadap rekening yang terindikasi melakukan judi online. "Jadi kami tentu mendukung penuh proses untuk pemerintah mengatasi persoalan dengan judi online ini," tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae mengatakan per akhir Oktober 2024 rekening judi online yang sudah diblokir sebanyak 8.000.
Dian mengatakan, hal ini dilakukan dalam rangka pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan.
"OJK telah meminta perbankan melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 8.000 rekening yang berasal dari data Kementerian Komunikasi dan Digital. Serta meminta perbankan menutup rekening dalam satu CIF yang sama," kata Dian dalam konferensi pers Jumat, 1 November 2024.