OJK Sebut Anti-Scam Center Mudahkan OJK Blokir Rekening Terindikasi Judi Online

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Jakarta, VIVA – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar menyebut, pelacakan rekening terindikasi judi online bisa dilakukan dengan cepat dan menyeluruh melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan. Hal ini disampaikan Mahendra usai menghadiri peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Lembaga Keuangan Mikro 2024-2028. 

OJK to Tighten PayLater Regulations: Age and Income Limits

"Dengan adanya kapasitas untuk pelacakan lebih lanjut dengan proses yang kami lakukan dengan anti scam center, maka hal itu juga akan bisa lebih cepat dan lebih menyeluruh proses penelusurannya," ujar Mahendra di Hotel Westin, Jakarta, Senin, 25 November 2024. 

Ilustrasi judi online.

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
OJK Turunkan Bunga Harian Pinjaman Online, Begini Penjelasan Lengkapnya

Mahendra mengatakan, OJK selama ini sudah melakukan pemblokiran terhadap rekening yang terindikasi melakukan judi online. "Jadi kami tentu mendukung penuh proses untuk pemerintah mengatasi persoalan dengan judi online ini," tegasnya. 

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae mengatakan per akhir Oktober 2024 rekening judi online yang sudah diblokir sebanyak 8.000. 

Ketua OJK Soroti Kontribusi Pasar Modal ke PDB RI, Masih Kalah dari Thailand hingga Malaysia

Dian mengatakan, hal ini dilakukan dalam rangka pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan.

"OJK telah meminta perbankan melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 8.000 rekening yang berasal dari data Kementerian Komunikasi dan Digital. Serta meminta perbankan menutup rekening dalam satu CIF yang sama," kata Dian dalam konferensi pers Jumat, 1 November 2024.

Ilustrasi pinjaman online

Syarat Ajukan Pinjol dan Pakai PayLater Makin Ketat, Minimal Harus Punya Gaji Segini

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dengan memperketat syarat pengajuan pinjol dan penggunaan PayLater.

img_title
VIVA.co.id
3 Januari 2025