Update Terbaru Jumlah Bansos PKH 2024, Dana Ibu Hamil Naik Jadi Rp3 Juta per Tahun!
- Kemensos
Jakarta, VIVA – Program Keluarga Harapan (PKH) kembali menjadi salah satu program utama pemerintah dalam memberikan bantuan sosial kepada masyarakat miskin dan rentan. Sebagai bentuk bantuan tunai bersyarat (Conditional Cash Transfer), PKH tidak hanya membantu meringankan beban ekonomi penerima manfaat, tetapi juga mendorong mereka untuk memenuhi kewajiban tertentu, seperti pemeriksaan kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial. Berikut adalah informasi terbaru tentang jumlah dana yang akan disalurkan melalui PKH pada tahun 2024:
Indeks Bantuan PKH 2024
Berdasarkan data terbaru dari laman Kemensos, berikut rincian jumlah bantuan sosial PKH tahun 2024 berdasarkan kategori penerima:
- Ibu Hamil: Rp3.000.000 per tahun (Rp750.000 per 3 bulan, Rp500.000 per 2 bulan, atau Rp250.000 per bulan).
- Anak usia 0-6 tahun: Rp3.000.000 per tahun (Rp750.000 per 3 bulan, Rp500.000 per 2 bulan, atau Rp250.000 per bulan).
- Anak SD: Rp900.000 per tahun (Rp225.000 per 3 bulan, Rp150.000 per 2 bulan, atau Rp75.000 per bulan).
- Anak SMP: Rp1.500.000 per tahun (Rp375.000 per 3 bulan, Rp250.000 per 2 bulan, atau Rp125.000 per bulan).
- Anak SMA: Rp2.000.000 per tahun (Rp500.000 per 3 bulan, Rp333.333Â per 2 bulan, atau Rp166.666 per bulan).
- Disabilitas berat: Rp2.400.000 per tahun (Rp600.000 per 3 bulan, Rp400.000 per 2 bulan, atau Rp200.000 per bulan).
- Lansia 60 tahun ke atas: Rp2.400.000 per tahun (Rp600.000 per 3 bulan, Rp400.000 per 2 bulan, atau Rp200.000 per bulan).
- Korban Pelanggaran HAM Berat: Rp10.800.000 per tahun (Rp2.700.000 per 3 bulan, Rp1.800.000 per 2 bulan, atau Rp900.000 per bulan).
Dana PKH akan disalurkan secara bertahap dalam satu tahun, baik secara tunai maupun non-tunai, melalui Bank atau Pos Penyalur. Penerima manfaat dapat mengakses bantuan tersebut melalui Kartu Keluarga Sejahtera, buku tabungan, atau barcode undangan dari pihak pos.
Kondisionalitas Penerima PKH
Penerima PKH diwajibkan memenuhi sejumlah syarat, seperti:
Kesehatan:
- Pemeriksaan kesehatan untuk ibu hamil, bayi, dan anak usia dini.
- Pemeriksaan kesehatan lansia serta anggota keluarga dengan disabilitas berat.
Pendidikan:
- Anak usia sekolah (6-21 tahun) wajib terdaftar di Dapodik dan menyelesaikan pendidikan dasar hingga menengah.
PKH tidak hanya berfungsi sebagai program bantuan, tetapi juga menjadi bagian dari strategi nasional untuk mengurangi angka kemiskinan. Pemerintah berupaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia, mendorong akses layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan, serta memperkuat sistem perlindungan sosial inklusif.
Melalui bantuan ini, diharapkan kesejahteraan masyarakat meningkat, sekaligus memperkuat ketahanan keluarga di Indonesia.