Ketua OJK Minta Penghapusan Utang Macet Petani hingga Nelayan Segera Dijalankan

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Jakarta, VIVA – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar meminta penghapusan utang macet di masa lalu UMKM, petani, dan nelayan bisa  diimplementasikan secepatnya. Penghapusan utang ini diketahui tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet pada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah membawa angin segar bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Aturan ini pun sudah resmi diteken oleh Presiden Prabowo Subianto. 

7 Cara Melunasi Cicilan Pinjaman Online, Langkah Menuju Bebas Utang di 2025

"Kami berharap hal itu bisa dilakukan saat ini juga segera, sehingga proses untuk penyelesaian penghapusan tadi itu baik di hapus tagihnya maupun nanti dilaporkan juga bahwa dengan begitu sudah terjadi pelunasan. Sehingga kami juga bisa melakukan penghapusannya dari catatan di SLIK," ujar Mahendra di Hotel Westin, Jakarta, Senin, 25 November 2024. 

Ilustrasi nelayan

Photo :
  • ANTARA FOTO/Aji Styawan
4 Langkah Mudah Mulai Investasi Buat Gen Z, Menuju Finansial Stabil di 2025

Mahendra mengatakan, dengan dihapusnya cacatan hitam tersebut dari Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), maka para petani dan nelayan bisa kembali memiliki akses kredit ke perbankan. 

"Mereka yang memperoleh penghapusan tadi tentu bisa kembali memiliki akses untuk kemungkinan kredit dan pembiayaan berikutnya," jelasnya. 

Kerugian Ditaksir Rp 60 Miliar, Puluhan Kapal Nelayan Terbakar di Pelabuhan Pelindo Tegal

OJK, lanjut Mahendra, juga akan melakukan pemantauan kepada perbankan dalam menjalankan hapus utang tersebut. 

Sebagai informasi, dalam PP 47/2024, terdapat sejumlah kriteria yang ditetapkan untuk bisa dihapus tagih oleh bank antara lain, pada Pasal 6 tertulis, kredit UMKM yang merupakan program pemerintah yang sumber dananya dari bank BUMN yang sudah selesai programnya. Artinya, kredit usaha rakyat (KUR) tidak termasuk kredit yang bisa dihapus tagih, karena merupakan kredit program yang masih berlangsung hingga saat ini. 

Kemudian berikutnya, nilai pokok piutang macet paling banyak sebesar Rp 500 juta per debitur, telah dihapusbukukan minimal lima tahun lalu pada saat PP ini mulai berlaku. Bukan kredit yang dijamin dengan asuransi atau penjaminan kredit dan tidak terdapat agunan kredit namun dalam kondisi tidak memungkinkan untuk dijual atau agunan sudah habis terjual tetapi tidak dapat melunasi pinjaman nasabah.

Selanjutnya, pada Pasal 19 tertulis bahwa kebijakan penghapusan piutang macet pada bank dan/atau lembaga keuangan non bank BUMN dan piutang negara macet kepada UMKM berlaku untuk jangka waktu selama enam bulan, terhitung sejak berlakunya PP ini. Adapun PP terbit pada 5 November 2024, artinya kebijakan ini hanya berlaku hingga 5 Mei 2025.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya