Simak Cara Mudah Pencairan Dana Bantuan Sosial PIP November 2024

Beasiswa Pendidikan Indonesia
Sumber :
  • Kemendikbudristek

Jakarta, VIVA – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mulai menyalurkan Program Indonesia Pintar (PIP) termin ketiga tahun 2024 pada bulan November ini. Bantuan ini merupakan program pemerintah untuk anak sekolah agar bisa memenuhi kebutuhan pendidikan mereka.

4 Cara Dapat Saldo DANA Gratis Rp176 Ribu Hari Ini Senin, 25 November 2024, Cek Sekarang di Sini!

Program ini mencakup berbagai jenjang pendidikan, mulai dari SD, SMP, SMA/SMK, SLB, hingga program paket A, B, dan C. Adapun besaran dana bantuan yang diterima di setiap jenjang pendidikan: tingkat SD Rp450 ribu, SMP Rp750 ribu, dan SMA Rp1,8 juta.

Kendati demikian, pencairan dana PIP tidak dilakukan setiap bulan. Pencairan dana PIP Kemendikbud dilakukan secara bertahap, setiap sekolah bisa menerima dana di waktu yang berbeda-beda tapi tetap pada periode yang ditetapkan.

Incar Dana Segar Rp 4,71 Triliun dari IPO, MR DIY Pakai Buat Bayar Utang hingga Buka Toko Baru

Saat ini sedang berlangsung pencairan dana PIP sampai bulan Desember. Lantas, bagaimana cara mengecek pencairan dana bantuan sosial PIP Kemdikbud 2024?

Dirangkum VIVA Senin, 25 November 2024 berikut cara mudahnya.

Heboh Pengajar Cosplay Jadi Murid SMA di Hari Guru Nasional, Warganet: Pasti Gurunya Gen Z

Ilustrasi penerima Program Indonesia Pintar (PIP)

Photo :
  • Puslapdik Kemendikbudristek

1. Cek Status

Untuk mengetahui penerima beasiswa PIP, Anda harus melakukan pengecekan status penerima yang bisa dilakukan via laman PIP Kemdikbud sebagai berikut:

  • Akses laman PIP Kemdikbud RI
  • Setelah menelusuri, masukkan NISN dan NIK siswa di bagian 'Cari Penerima PIP'
  • Masukkan jawaban dari kode keamanan, lalu klik 'Cek Penerima PIP'

Nantinya, sistem akan menampilkan nama siswa yang terdata sebagai penerima PIP dan status dananya.

2. Pahami Persyaratan

Untuk bisa menjadi penerima beasiswa PIP, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh peserta didik:

  • Peserta yang sudah memiliki KIP otomatis memenuhi syarat sebagai penerima PIP.
  • Berstatus yatim dan piatu atau salah satu di antaranya dari panti asuhan/panti sosial/sekolah
  • Peserta didik yang tidak lagi bersekolah (drop out) dan diharapkan kembali melanjutkan pendidikan.
  • Terdampak bencana alam.
  • Siswa pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

3. Cara Mencairkan

Jika Anda sudah memastikan bahwa Anda terdaftar sebagai penerima PIP, langkah berikutnya adalah mencairkan dana di bank yang telah ditunjuk.

  • Bawa buku tabungan SimPel (Simpanan Pelajar) atau kartu debit yang terkait dengan rekening siswa.
  • Sertakan identitas diri yang valid seperti Kartu Pelajar atau KTP, beserta fotokopinya.

Proses pencairan biasanya mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh masing-masing bank, jadi pastikan Anda mengikuti petunjuk dan aturan dari bank tempat pencairan dana.

Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, proses pencairan dana PIP akan menjadi lebih mudah dan cepat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya