Mulai 2025, PPN Naik 12 Persen: Ini Barang dan Jasa yang Naik dan Dikecualikan
- www.istockphoto.com
VIVA – Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 menjadi isu yang menyita perhatian publik. Kebijakan ini, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat mengenai dampaknya terhadap harga barang dan jasa sehari-hari.
Walaupun pemerintah memastikan perlindungan bagi kelompok berpenghasilan rendah, pemahaman masyarakat tentang klasifikasi barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP) tetap krusial agar dapat mengantisipasi perubahan harga dan pola pengeluaran.
Untuk membantu Anda memahami perubahan ini, berikut daftar barang dan jasa yang akan terdampak oleh kenaikan tarif PPN 12 persen, serta barang dan jasa yang dikecualikan dari pajak berdasarkan UU HPP dan aturan pendukungnya. Simak baik-baik ya!
Barang yang Terkena Dampak Kenaikan PPN 12 Persen
1. Barang Kena Pajak (BKP) Berwujud
Barang berwujud yang akan terkena PPN meliputi:
-
Elektronik: Barang seperti televisi, kulkas, ponsel, dan perangkat elektronik lainnya akan lebih mahal. Kenaikan tarif ini dapat menambah beban biaya pembelian elektronik yang selama ini dikenal cukup tinggi.
-
Pakaian dan Barang Fashion: Pakaian, sepatu, tas, dan aksesoris lainnya juga akan dikenakan PPN 12 persen, yang memengaruhi harga barang di toko retail dan e-commerce.
-
Kendaraan Bermotor: Mobil, motor, dan kendaraan lain akan terkena dampak kenaikan ini, berpotensi menaikkan harga jual kendaraan baru.
-
Perabot Rumah Tangga: Barang seperti kursi, meja, dan peralatan rumah tangga lainnya juga akan lebih mahal.
-
Makanan Olahan dan Kemasan: Produk makanan dalam kemasan yang dijual di supermarket, seperti makanan ringan dan produk olahan lainnya, akan ikut terpengaruh.
2. Barang Kena Pajak (BKP) Tidak Berwujud
Selain barang fisik, beberapa barang tidak berwujud juga dikenakan PPN:
-
Hak Kekayaan Intelektual: Lisensi atau paten akan mengalami kenaikan biaya, berpengaruh pada industri yang bergantung pada teknologi atau hak cipta.
-
Jasa Industri dan Komersial: Penggunaan teknologi dan alat industri tertentu akan turut terkena dampak kenaikan ini.
Daftar Barang dan Jasa yang Dikecualikan dari PPN 12 Persen
Dalam upaya memberikan pemahaman mengenai barang dan jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen, berikut adalah rincian yang diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), khususnya pada Pasal 4A dan 16B.
Barang yang Dikecualikan dari PPN
-
Makanan dan Minuman
Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, dan sejenisnya, termasuk yang dikonsumsi di tempat maupun dibawa pulang. Ini juga mencakup makanan dan minuman yang disediakan oleh usaha katering, yang merupakan objek pajak daerah sesuai ketentuan yang berlaku. -
Uang dan Emas Batangan
Uang dan emas batangan yang digunakan untuk cadangan devisa negara serta surat berharga.
Selain itu, barang yang tidak dikenakan PPN juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 116/PMK/010/2017, yang mencakup:
-
Beras dan gabah dalam berbagai proses, seperti beras setengah giling atau pecah.
-
Jagung, baik dalam keadaan utuh maupun sudah dikupas, termasuk pipilan.
-
Sagu dalam bentuk empulur, tepung, dan produk sagu lainnya.
-
Kedelai, baik dalam keadaan utuh maupun pecah, di luar benih.
-
Garam konsumsi, baik beriodium maupun tidak.
-
Daging segar dari hewan ternak dan unggas, tanpa proses pengolahan lebih lanjut.
-
Telur yang tidak diolah atau diasinkan.
-
Susu perah yang tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya.
-
Buah-buahan segar yang telah melalui proses pencucian dan pemotongan.
-
Sayur-sayuran segar yang telah diproses.
-
Ubi-ubian segar yang telah dibersihkan dan dipotong.
-
Bumbu-bumbuan segar yang tidak dihancurkan atau ditumbuk.
-
Gula konsumsi kristal putih tanpa tambahan bahan pewarna atau perasa.
Jasa yang Dikecualikan dari PPN
Daftar jasa yang tidak dikenakan PPN 12 persen diatur dalam UU HPP, Pasal 4A ayat 3 dan Pasal 16B ayat 1a huruf j, yang mencakup:
-
Jasa keagamaan.
-
Jasa kesenian dan hiburan, yang mencakup semua jenis layanan yang diberikan oleh pekerja seni dan hiburan.
-
Jasa perhotelan, termasuk penyewaan kamar atau ruangan di hotel.
-
Jasa yang disediakan pemerintah dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.
-
Jasa penyediaan tempat parkir, meliputi penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik atau pengelola tempat parkir.
-
Jasa boga atau katering yang mencakup penyediaan makanan dan minuman.
-
Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat.
-
Jasa pelayanan kesehatan tertentu dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
-
Jasa pelayanan sosial.
-
Jasa keuangan dan asuransi.
-
Jasa pendidikan.
-
Jasa angkutan umum, baik di darat, laut, maupun udara yang terkait dengan angkutan luar negeri.
-
Jasa tenaga kerja.
Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami barang dan jasa yang bebas dari PPN, serta memudahkan dalam proses transaksi dan perencanaan keuangan.