5 Menit Aja! Cek KTP Anda Sudah Dipakai Pinjol Atau Belum Sekarang Juga

KTP Pinjol
Sumber :
  • istockphoto.com

VIVA – Kekhawatiran akan penyalahgunaan data pribadi semakin meningkat, terutama di tengah banyaknya laporan mengenai pinjol ilegal. Salah satu ancaman yang kerap terjadi adalah penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk mengajukan pinjaman online (pinjol).

Luncurkan Peta Jalan Penguatan Lembaga Keuangan Mikro, OJK Tingkatkan Perlindungan Konsumen

Jika kamu tidak mengecek kondisi ini secara berkala, kamu bisa menjadi korban tanpa menyadarinya. Akibatnya, tagihan pinjaman yang tidak kamu buat bisa datang kapan saja, dan kamu berpotensi terjebak dalam masalah hukum yang serius.

Untuk membantu kamu mengetahui apakah KTP Anda telah digunakan untuk pinjol, berikut adalah beberapa cara yang bisa dilakukan dalam waktu singkat. Simak baik-baik ya!

Handuk Dapur Kotor? Gunakan 5 Cara Memutihkan Ini Tanpa Perlu Sabun

Langkah Mudah Mengecek KTP Dipakai Pinjol atau Tidak

1. Cek Melalui Akun Media Sosial Dukcapil

10 Cara Cerdas Menghemat Biaya Perawatan Anabul di Rumah

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menyediakan layanan verifikasi data melalui akun resmi di Facebook dan X (dulu Twitter). 

Kamu dapat menghubungi akun @ccdukcapil atau @HaloDukcapil dengan format pesan:
#NIK#Nama_Lengkap #Nomor_Kartu_Keluarga #Nomor_Telepon. 

Respon biasanya diberikan dalam waktu singkat, sehingga kamu bisa segera mengetahui status data kamu.

2. Gunakan Aplikasi Cek KTP Online

Pemerintah juga menyediakan aplikasi khusus yang mempermudah masyarakat memverifikasi validitas NIK dan KTP. Aplikasi ini tersedia di Play Store maupun App Store dan memiliki tingkat akurasi tinggi. 

Namun, penggunaannya harus tetap dilakukan dengan hati-hati untuk mencegah penyalahgunaan lebih lanjut.

3. Periksa Melalui Layanan SLIK OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menawarkan layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang memungkinkan masyarakat mengecek apakah data mereka telah digunakan untuk pengajuan pinjaman. Berikut langkah-langkahnya:

  • Kunjungi situs resmi OJK di idebku.ojk.go.id.

  • Pilih menu Pendaftaran, lalu pilih opsi Perseorangan.

  • Masukkan nomor KTP, ikuti petunjuk untuk mengisi data dan unggah file KTP serta foto diri.

  • Setelah selesai, kamu akan menerima informasi terkait status data kamu.

4. Melalui Aplikasi Dataku

Aplikasi Dataku adalah aplikasi resmi yang dapat kamu gunakan untuk memeriksa validitas data KTP secara online. Aplikasi ini tersedia secara gratis di Play Store dan App Store, sehingga mudah diakses oleh masyarakat. 

Selain memeriksa NIK, aplikasi ini juga memungkinkan kamu melihat berbagai data kependudukan lainnya, seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dengan fitur yang lengkap, aplikasi ini menjadi salah satu solusi praktis untuk menjaga keamanan data pribadi kamu.

Tips untuk Melindungi Data Pribadi Anda

Melindungi data pribadi adalah langkah penting untuk mencegah penyalahgunaan. Hindari membagikan data sensitif seperti foto KTP atau NIK secara sembarangan, baik secara online maupun offline. Gunakan layanan resmi yang terpercaya untuk memeriksa atau mendaftarkan data kamu, sehingga risiko kebocoran informasi dapat diminimalkan. 

Jika kamu mencurigai adanya penyalahgunaan data, segera laporkan kepada pihak berwenang seperti Dukcapil atau OJK untuk tindakan lebih lanjut. Dengan langkah preventif ini, kamu dapat menjaga keamanan data pribadi kamu dari ancaman kejahatan digital.

Dalam waktu 5 menit saja, kamu bisa mengetahui apakah data kamu telah digunakan oleh pihak lain secara ilegal. Gunakan cara-cara di atas untuk melindungi diri dari ancaman ini dan selalu jaga kerahasiaan data pribadi kamu.

Jangan menunggu sampai menjadi korban, lakukan pengecekan sekarang juga!

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar

Ketua OJK Minta Penghapusan Utang Macet Petani hingga Nelayan Segera Dijalankan

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar meminta penghapusan utang macet di masa lalu UMKM, petani, dan nelayan bisa  diimplementasikan secepatnya.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024