Luncurkan Peta Jalan Penguatan Lembaga Keuangan Mikro, OJK Tingkatkan Perlindungan Konsumen
- VIVA.co.id/Anisa Aulia
Jakarta, VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan roadmap atau peta jalan Pengembangan dan Penguatan Lembaga Keuangan Mikro 2024-2028. Peluncuran ini dilakukan untuk mendukung program pemerintah dan melindungi konsumen.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman.
"Visinya sangat jelas yaitu menjadikan LKM menjadi lembaga keuangan terpercaya di segmen mikro tentunya, aktif mendukung keuangan pemerintah, serta berkontribusi dalam pemberdayaan masyarakat. dan tentu yang sangat penting perlindungan konsumen berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik," ujar Agusman di Hotel Westin, Jakarta, Senin, 25 November 2024.
Agusman mengatakan, saat ini jumlah Lembaga Keuangan MIkro (LKM) di Indonesia ada sebanyak 253, yang terdiri dari 174 LKM konvensional, dan 79 syariah.
"Kami mencatat asetnya di data terakhir menunjukkan bertumbuh 9,73 persen menjadi Rp 1,64 triliun rupiah. kami mohon jangan dibandingkan dengan yang besar-besar, karena yang seperti ini kalau kita bagi rata memang terlihat kecil, tapi di daerah sangat besar," jelasnya.
Agusman menjelaskan, roadmap ini terdiri dari empat pilar utama. Pertama tata kelola manajemen risiko dan kelembagaan, kedua pemberdayaan edukasi dan literasi konsumen dan masyarakat.Â
Kemudian pilar ketiga terang Agusman pengembangan dan penguatan elemen ekosistem. Pilar keempat penguatan pengaturan, pengawasan, dan perizinan.Â
Untuk fase implementasi ini terbagi ke dalam beberapa tahap. Pertama adalah fase penguatan pondasi dan konsolidasi, yang dilakukan di 2024-2025.
Fase kedua menciptakan momentum untuk penguatan dan pengembangan LKM pada tahun 2026-2027. Sedangkan fase terakhir ada di tahun 2028, yang diharapkan LKM terus bertumbuh dengan penyesuaian berlanjut ke depannya.
"Salah satunya yang sedang kita siapkan selain roadmap ini sebentar lagi ada POJK mengenai LKM, pengaturan pegawasan kedepan sedang kita siapkan dengan mengikuti amanah dari UU P2SK," imbuhnya.