Cek Sekarang! Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 Siap Alami Perubahan

Kartu BPJS Kesehatan
Sumber :
  • vstory

Jakarta, VIVA – Kebijakan terkait iuran BPJS Kesehatan terus menjadi perhatian masyarakat Indonesia. Dengan pengumuman bahwa aturan iuran baru akan berlaku mulai Juli 2025, banyak yang khawatir tentang bagaimana perubahan ini akan memengaruhi pengeluaran bulanan mereka, terutama di tengah situasi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil.

Ketidakpastian besaran iuran dalam kebijakan terbaru membuat sebagian masyarakat merasa resah. Apalagi, dalam masa transisi saat ini, banyak yang masih mengacu pada aturan lama yang memberlakukan berbagai skema pembayaran berbeda untuk kelas 1, 2, dan 3. Jika tidak segera memahami aturan ini, ada risiko denda atau bahkan penghentian layanan.

Dalam artikel ini, kami akan mengulas secara lengkap perubahan iuran BPJS Kesehatan berdasarkan Perpres terbaru, skema pembayaran saat ini, dan tips untuk memastikan Anda tetap memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan dengan optimal.

Perubahan Iuran BPJS Kesehatan Mulai Juli 2025

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, iuran BPJS Kesehatan akan mengalami perubahan mulai Juli 2025. Namun, besaran pasti iuran belum ditetapkan dalam regulasi ini. Perpres hanya memberikan tenggat waktu hingga 1 Juli 2025 untuk menetapkan rincian iuran, manfaat, dan tarif pelayanan.

Selama masa transisi ini, aturan terkait iuran masih mengacu pada Perpres Nomor 63 Tahun 2022, yang membagi skema pembayaran berdasarkan beberapa kategori peserta, seperti Penerima Bantuan Iuran (PBI), Pekerja Penerima Upah (PPU), dan peserta mandiri atau Bukan Penerima Upah (PBPU).

Skema Iuran BPJS Kesehatan Saat Ini

Untuk memudahkan Anda memahami aturan saat ini, berikut adalah rincian iuran BPJS Kesehatan sesuai Perpres 63/2022:

  1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Iuran peserta PBI sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah. Kelompok ini mencakup masyarakat kurang mampu yang telah terdaftar dalam program bantuan sosial.

  1. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)

Peserta PPU terbagi menjadi dua kelompok utama:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/Polri, dan pegawai pemerintah lainnya:

Iuran sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan pembagian:

- 4% dibayar pemberi kerja
- 1% dibayar peserta

  • Pegawai BUMN, BUMD, dan Swasta:

Besaran iuran sama, yaitu 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan pembagian serupa.

  1. Peserta Mandiri atau PBPU

Iuran untuk peserta PBPU dan Bukan Pekerja ditentukan berdasarkan kelas perawatan yang dipilih:

Kelas III: Rp 42.000 per bulan. Pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7.000, sehingga peserta hanya membayar Rp 35.000.
Kelas II: Rp 100.000 per bulan.
Kelas I: Rp 150.000 per bulan.

  1. Veteran dan Perintis Kemerdekaan

Bagi Veteran dan Perintis Kemerdekaan, termasuk ahli warisnya, iuran ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS Golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun.

Tak Cuma Susu, 10 Makanan Penambah Tinggi Badan Ini Patut Dicoba!

Apa yang Berubah pada Juli 2025?

Meskipun besaran iuran baru belum diumumkan, ada indikasi kuat bahwa skema tarif akan disesuaikan untuk memenuhi kebutuhan keberlanjutan layanan kesehatan. Penetapan tarif baru akan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk inflasi dan biaya layanan kesehatan yang terus meningkat.

Dr. Tirta Ungkap Fakta Mengejutkan tentang Bahaya Vape dan Pods!

Untuk itu, masyarakat diimbau untuk tetap mematuhi aturan iuran saat ini dan memantau perkembangan regulasi terbaru agar tidak kehilangan akses terhadap layanan BPJS Kesehatan.

Pentingnya Mematuhi Aturan Pembayaran Iuran

Perut Buncit Hilang dalam Seminggu? Ini Dia Rahasianya Menurut Binaragawan Ade Rai

Salah satu hal yang sering dilupakan peserta BPJS Kesehatan adalah tenggat pembayaran. Menurut aturan, iuran harus dibayar paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Jika pembayaran tertunda, status kepesertaan dapat dinonaktifkan.

Namun, ada pengecualian untuk denda keterlambatan. Sejak 1 Juli 2016, peserta tidak dikenakan denda langsung. Denda hanya berlaku jika peserta membutuhkan layanan rawat inap dalam waktu 45 hari sejak status diaktifkan kembali. Besaran denda adalah 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan rawat inap dengan batas maksimal Rp 30 juta.

Solusi untuk Menghindari Masalah di Masa Transisi

Untuk mengantisipasi perubahan dan menjaga akses terhadap layanan kesehatan, berikut beberapa langkah yang dapat Anda ambil:

1. Rutin Cek Pembayaran Iuran

Pastikan iuran Anda selalu terbayar tepat waktu. Gunakan aplikasi BPJS Kesehatan atau layanan pembayaran online untuk mempermudah proses ini.

2. Pahami Skema Iuran

Kenali kategori peserta Anda dan besaran iuran yang berlaku saat ini. Jika Anda termasuk dalam kategori PPU, pastikan pemberi kerja telah membayarkan kontribusi sesuai aturan.

3. Ikuti Informasi Resmi

Selalu pantau informasi terkini dari BPJS Kesehatan melalui situs resmi atau media sosial mereka untuk mengetahui perubahan terbaru terkait iuran dan manfaat.


Perubahan iuran BPJS Kesehatan yang akan berlaku mulai Juli 2025 menjadi momen penting bagi seluruh masyarakat Indonesia untuk lebih memahami dan mempersiapkan diri. Dengan tetap mematuhi aturan iuran saat ini dan mengikuti informasi resmi, Anda dapat memastikan akses layanan kesehatan tetap terjamin.

Cek dan lunasi iuran Anda sekarang, serta terus pantau perkembangan kebijakan terbaru agar tidak ketinggalan informasi penting yang memengaruhi kesehatan dan kesejahteraan keluarga Anda.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya