SPBU di Sleman Diduga Manipulasi Pompa, Mendag: Kerugian Masyarakat Rp 1,4 Miliar Per Tahun
- Antara.
Sleman, VIVA – Menteri Perdagangan Budi Santoso meninjau langsung Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 44.555.08 di Jalan Kaliurang KM 10, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang diduga curang dalam operasionalnya. Kerugian masyarakat selaku konsumen atas kecurangan tersebut diperkirakan capai Rp1,4 miliar per tahun.
Budi mengatakan, dirinya bersama tim pagi ini menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan SPBU 44.555.08 melanggar bidang metrologi.
"Pelanggaran dengan menggunakan alat semacam manipulator terhadap pompa SPBU," kata Budi di sela-sela meninjau SPBU 44.555.08 di Jalan Kaliurang KM 10, Kabupaten Sleman.
Dia menjelaskan, penggunaan manipulator SPBU ini berdampak mengurangi pasarannya, rata-rata 600 mililiter per 20 liter. Sehingga masyarakat atau konsumen rugi Rp1,4 miliar per tahun. "Kerugian yang ditanggung masyarakat rata-rata Rp1,4 miliar per tahun," katanya.
Dia pun mengingatkan kepada pelaku pengusaha SPBU mentaati aturan terkait aturan metrologi legal. Supaya tidak merugikan masyarakat atau konsumen.
"Kami mengimbau kepada masyarakat selalu aktif melaporkan bila terjadi kecurangan-kecurangan seperti ini," katanya.
Lebih lanjut, Budi Santoso mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman pelanggaran SPBU 44.555.08. Pihaknya memberikan sanksi tegas kepada SPBU 44.555.08 bila melanggar aturan.
"Kalau terbukti, kami akan memberikan sanksi keras," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo mengatakan Pemkab Sleman mengusulkan tera SPBU dilakukan dua kali dalam satu tahun. "Saat ini, tera SPBU satu tahun sekali. Ke depan, kami usulkan dua kali dalam satu tahun," katanya. (Ant)