Mitos atau Fakta? Utang Pinjol Bisa Hangus Begitu Saja, Ini yang Harus Kamu Ketahui!
- istockphoto.com
VIVA – Pinjaman online (pinjol) menjadi salah satu solusi cepat bagi banyak orang di Indonesia yang membutuhkan dana dalam waktu singkat. Namun, seiring dengan kemudahan akses, banyak yang terjebak dalam utang pinjol yang sulit untuk dibayar.
Bahkan, tidak sedikit yang berpikir bahwa utang tersebut akan “hangus” begitu saja setelah lewat batas waktu tertentu. Apakah kamu salah satu yang berpikir demikian? Jika iya, kamu mungkin sudah mendengar rumor bahwa utang pinjol bisa hilang setelah tidak dibayar selama beberapa bulan.
Tapi benarkah demikian? Tidak sedikit pula yang mencoba menghindari kewajiban membayar dengan harapan utang mereka akan terhapus dengan sendirinya. Namun, apakah itu pilihan yang tepat? Apa yang sebenarnya terjadi jika utang pinjol tidak dibayar tepat waktu?
Apa Itu Pinjaman Online (Pinjol)?
Pinjaman online (pinjol) adalah layanan yang memungkinkan seseorang untuk meminjam uang secara digital tanpa perlu tatap muka atau jaminan fisik. Dengan berbagai platform yang mudah diakses melalui smartphone, pinjol menawarkan proses yang cepat dan instan, memudahkan masyarakat untuk mendapatkan dana tunai dengan syarat yang relatif mudah.
Ciri-ciri Pinjol yang Perlu Diketahui
- Proses Cepat: Salah satu daya tarik utama pinjol adalah proses aplikasi yang bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja, dengan pencairan dana yang bisa sangat cepat, bahkan dalam hitungan menit.
- Bunga yang Relatif Tinggi: Walaupun prosesnya cepat, pinjol sering kali memiliki bunga yang jauh lebih tinggi dibandingkan pinjaman bank tradisional.
- Risiko Utang yang Menumpuk: Karena bunga yang tinggi dan jangka waktu pinjaman yang pendek, banyak orang merasa kesulitan untuk melunasi pinjaman mereka tepat waktu.
Pahami Dampak yang Beredar Tentang Utang Pinjol
Pinjol menawarkan kemudahan akses dan pencairan dana yang cepat. Namun, ada sejumlah mitos yang beredar di masyarakat. Hal ini terkadang menjadi alasan mengapa orang merasa tidak perlu khawatir atau bahkan menghindari kewajiban membayar utang pinjol.
1. Utang Pinjol Bisa Hangus dengan Sendirinya
Banyak yang percaya bahwa utang pinjol akan hilang dengan sendirinya setelah melewati batas waktu tertentu. Namun, inilah salah satu mitos yang sering membuat banyak orang terlena. Kenyataannya, utang pinjol tidak akan hilang begitu saja meskipun kamu sudah melewati tanggal jatuh tempo.
2. Utang Pinjol Tidak Perlu Dibayar Setelah 90 Hari
Banyak yang juga beranggapan bahwa jika utang pinjol sudah lewat 90 hari, mereka sudah tidak perlu membayar lagi. Padahal, aturan hukum yang berlaku justru mengatakan hal sebaliknya. Memang benar bahwa setelah 90 hari, pihak pinjol tidak bisa menagih secara langsung, tetapi kewajiban untuk membayar utang tetap ada.
3. Utang Pinjol Tidak Bisa Hangus dengan Sendirinya
Menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 10/POJK.05/2022, utang pinjol tidak akan hangus begitu saja meskipun sudah melewati waktu 90 hari sejak jatuh tempo. Meskipun pihak pinjol tidak dapat menagih langsung, kewajiban pembayaran tetap ada dan harus diselesaikan oleh debitur.
4. Dampak Buruk pada SLIK
Jika utang pinjol tidak dibayar, nama kamu akan tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh OJK. SLIK berfungsi untuk memantau riwayat kredit seseorang, yang digunakan oleh bank dan lembaga keuangan lainnya dalam menilai kelayakan kredit calon debitur. Jika nama kamu tercatat di SLIK, kamu akan kesulitan mengajukan pinjaman di masa depan.
5. Potensi Denda dan Bunga yang Terus Menghitung
Jangan anggap sepele masalah ini! Jika kamu tidak membayar utang, bunga dan denda akan terus berjalan, menambah jumlah utang yang harus dilunasi. Hal ini akan membuat utang semakin membengkak, semakin sulit untuk dilunasi.
6. Ada Program Penyelesaian Utang
Pihak pinjol tidak akan langsung membawa masalah ke jalur hukum. Sebagai debitur, kamu tetap bisa menghubungi mereka untuk melakukan pelunasan atau bahkan restrukturisasi pinjaman jika memang sedang kesulitan. Jika ada kesulitan dalam pembayaran, kamu bisa melaporkannya kepada OJK untuk mencari jalan keluar yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Apa yang Harus Kamu Lakukan Jika Terjebak Utang Pinjol?
Banyak orang yang mengandalkan pinjaman online untuk solusi cepat, namun akhirnya terjerat bunga tinggi dan denda yang menggunung. Apa yang sebaiknya dilakukan jika utang terus menumpuk?
Segera Menghubungi Pihak Pinjol
Jika kamu kesulitan membayar utang, jangan tunggu lama. Segera hubungi pihak pinjol untuk berdiskusi mengenai opsi pelunasan yang tersedia, seperti restrukturisasi atau bahkan penjadwalan ulang pembayaran.
Memahami Hak dan Kewajiban Sebagai Debitur
Sebagai debitur, kamu memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan sesuai dengan hukum yang berlaku. Jangan takut untuk mengajukan pertanyaan atau mencari informasi lebih lanjut mengenai hak-hak yang kamu miliki dalam menyelesaikan utang pinjol ini.
Hindari Berutang Lebih Banyak untuk Menutupi Utang
Mengambil pinjaman pinjol lain untuk menutupi utang yang ada hanya akan memperburuk masalah. Fokuslah untuk menyelesaikan utang yang ada dengan bijak, daripada menambah beban utang lainnya.
Pertimbangkan Konsultasi dengan Ahli Keuangan atau Hukum
Jika kamu sudah terjebak dalam utang yang semakin menumpuk, sebaiknya konsultasikan masalah ini dengan ahli keuangan atau pengacara yang bisa memberikan panduan langkah-langkah yang tepat untuk keluar dari masalah ini.