OJK Pastikan UMKM yang Utangnya Dihapus karena Masuk Kriteria PP 47/2024 Keluar dari Daftar Hitam SLIK

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Jakarta, VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut positif terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Perkaya Pengalaman Berbelanja, Shopee Wujudkan Inovasi bagi Brand Lokal dan Konten Kreator

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, hadirnya PP 47/2024 merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Diketahui, Dalam PP 47/2024, terdapat sejumlah kriteria yang ditetapkan untuk bisa dihapus tagih oleh bank antara lain, pada Pasal 6 tertulis, kredit UMKM yang merupakan program pemerintah yang sumber dananya dari bank BUMN yang sudah selesai programnya. Artinya, kredit usaha rakyat (KUR) tidak termasuk kredit yang bisa dihapus tagih, karena merupakan kredit program yang masih berlangsung hingga saat ini. 

Hibank Gandeng Mitra Strategis Bangun Ekosistem Digital UMKM

Kemudian berikutnya, nilai pokok piutang macet paling banyak sebesar Rp 500 juta per debitur, telah dihapusbukukan minimal lima tahun lalu pada saat PP ini mulai berlaku. Bukan kredit yang dijamin dengan asuransi atau penjaminan kredit dan tidak terdapat agunan kredit namun dalam kondisi tidak memungkinkan untuk dijual atau agunan sudah habis terjual tetapi tidak dapat melunasi pinjaman nasabah.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK), Mahendra Siregar, dalam konferensi pers pada Senin, 5 Agustus 2024

Photo :
  • VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya
Menteri Maman Pastikan Kebijakan PPN Naik Jadi 12 Persen Tak Pengaruhi Kinerja UMKM

Selanjutnya, pada Pasal 19 tertulis bahwa kebijakan penghapusan piutang macet pada bank dan/atau lembaga keuangan non bank BUMN dan piutang negara macet kepada UMKM berlaku untuk jangka waktu selama enam bulan, terhitung sejak berlakunya PP ini. Adapun PP terbit pada 5 November 2024, artinya kebijakan ini hanya berlaku hingga 5 Mei 2025.

Menanggapi isi dari PP 47/2024 tersebut, Mahendra mengatakan bahwa PP tersebut merupakan turunan untuk melaksanakan amanat dari UU P2SK. OJK sebagai regulator dan pengawas perbankan memang sudah mengantisipasi hal ini bisa dilakukan dalam waktu yang tidak terlalu lama. 

Meskipun, memang sebelumnya OJK ikut mendorong dan ikut dikoordinasikan pada pemerintahan Joko Widodo (Jokowi). Namun, baru bisa tercapai di pemerintahan Prabowo Subianto, meskipun UU P2SK sudah diterbitkan sejak awal tahun 2023. 

Terkait dengan kriteria dan syarat kredit UMKM yang bisa dihapus tagih Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Mahendra mendukung pemerintah yang telah memasukkannya dalam PP 47/2024.

“Mengenai kriteria dan syarat yang dipenuhi, secara umum kami sepakat, hal itu dimaksudkan agar tidak terjadinya moral hazard maupun free rider, karena betul-betul yang patut menerima yang dilakukan (hapus tagih),” tutur Mahendra dikutip dari keterangannya, Kamis, 21 November 2024.

Ilustrasi petani.

Photo :
  • Dok. Telkomsel

Lebih lanjut menurutnya, hadirnya PP 47/2024 juga sudah sangat jelas dan berdampak positif bagi keberlangsungan UMKM ke depan. Sebab, debitur yang masuk dalam daftar hitam (blacklist) Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) akan dianggap bersih kembali dan bisa mendapatkan akses keuangan ke depannya.

“Dalam hal itu, kami lihat PP ada proses hapus tagih setelah dihapus buku, dan proses itu dianggap sebagai pelunasan piutang dari bank BUMN kepada para debitur. Sehingga, dengan demikian pencatatan di SLIK dengan pelunasan tadi, bisa dihapus sama sekali. Ini sudah tepat sebenarnya dengan yang sudah dikoordinasikan namun belum diterbitkan dalam waktu yang lalu,” jelas Mahendra.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya