BI Perpanjang Keringanan Bayar Tagihan Kartu Kredit hingga 30 Juni 2025

Ilustrasi kartu kredit.
Sumber :
  • Pixabay

Jakarta, VIVA - Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk perpanjang kebijakan penurunan nilai denda keterlambatan pembayaran kartu kredit hingga 30 Juni 2025. Batas relaksasi cicilan kartu kredit ini mestinya berakhir pada 31 Desember 2024.

Operasional Bank Indonesia Libur saat Pilkada, Tak Ada Layanan BI-RTGS hingga SKNBI

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan perpanjangan relaksasi tersebut meliputi batas minimum pembayaran oleh pemegang kartu kredit sebesar 5 persen dari total tagihan. Kemudian, kebijakan nilai denda keterlambatan sebesar maksimum 1 persen dari total tagihan serta tidak melebihi Rp100.000.

“Perpanjangan kebijakan tarif SKNBI dan kebijakan Kartu Kredit sampai dengan 30 Juni 2025,” kata Perry dalam konferensi pers dikutip Kamis, 21 November 2024. 

Bank Indonesia Catat Uang Beredar di Oktober 2024 Capai Rp 9.078,6 Triliun

Di sisi lain, BI juga memperpanjang kebijakan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) hingga 30 Juni 2025. Tarif SKNBI sebesar Rp1 dari BI ke bank dan tarif SKNBI maksimum Rp2.900 dari bank kepada nasabah.

Ilustrasi Kartu Kredit

Photo :
  • freepik.com/jcomp
Bank Indonesia Ungkap 7.500 Rekening Bank yang Terkait Judi Online Telah Dibekukan

Lebih lanjut, Perry mengatakan, pertumbuhan kredit pada Oktober 2024 tetap kuat, mencapai 10,92 persen secara year on year (yoy). Dari sisi penawaran, kuatnya pertumbuhan kredit didukung oleh terjaganya minat penyaluran kredit.

Kemudian, berlanjutnya realokasi alat likuid ke kredit oleh perbankan dan pertumbuhan DPK, serta positifnya dampak KLM Bank Indonesia. 

Data hingga akhir Oktober 2024, Bank Indonesia telah menyalurkan insentif KLM sebesar Rp259 triliun kepada kelompok bank BUMN sebesar Rp 120,9 triliun, bank BUSN sebesar Rp110,9 triliun, BPD sebesar Rp24,7 triliun, dan KCBA sebesar Rp2,6 triliun. 

“Insentif KLM tersebut disalurkan kepada sektor-sektor prioritas, yaitu Sektor Hilirisasi Minerba dan Pangan, Sektor Otomotif, Perdagangan dan Listrik, Gas dan Air (LGA), sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta UMKM,” jelasnya.

Sementara, dari sisi permintaan, pertumbuhan kredit didukung oleh kinerja usaha korporasi yang terjaga sejalan dengan perkiraan pertumbuhan ekonomi yang tetap baik. 

Adapun secara sektoral, pertumbuhan kredit pada mayoritas sektor ekonomi terjaga kuat. Hal itu terutama pada sektor jasa dunia usaha, perdagangan, dan industri. 

Berdasarkan kelompok penggunaan, pertumbuhan kredit modal kerja, kredit investasi, dan kredit konsumsi, masing-masing sebesar 9,25 persen (yoy), 13,63 persen yoy, dan 11,01 persen yoy pada Oktober 2024. 

Lalu, pembiayaan syariah tumbuh sebesar 11,93 persen yoy. Sementara, kredit UMKM tumbuh 4,76 persen yoy. 

“Dengan perkembangan tersebut, pertumbuhan kredit pada 2024 diperkirakan tetap berada pada kisaran 10-12 persen dan akan meningkat pada 2025,” imbuhnya.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya