DC Pinjol Ilegal Ancam Permalukan Debitur hingga Lakukan Intimidasi, Ini Langkah yang Perlu Diambil
- vstory
Jakarta, VIVA – Sudah bukan rahasia lagi jika debt collector (DC) pinjaman online (pinjol) ilegal kerap menagih dengan cara yang tidak sesuai aturan. Mereka bahkan tega melakukan ancaman dan intimidasi terhadap debitur yang terlambat membayar.
Praktik ini mencakup menyebarkan data pribadi, mempermalukan debitur di media sosial, hingga mengancam keselamatan peminjam. Situasi ini tentu sangat meresahkan dan menimbulkan ketidaknyamanan, baik kepada debitur, keluarga hingga orang-orang sekitarnya yang ikut terkena dampak.
Sebab itu, penting bagi masyarakat untuk selalu memastikan bahwa platform pinjaman yang digunakan sudah legal dan diawasi oleh OJK. Namun, jika Anda sudah terlanjur meminjam di pinjol ilegal dan menghadapi tekanan dari debt collector mereka, maka Anda perlu mengambil langkah cepat agar situasi tidak semakin buruk.
Mengutip situs Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), berikut adalah beberapa langkah yang perlu Anda lakukan jika menghadapi situasi serupa:
Cara Menghadapi DC Pinjol Ilegal yang Langgar Aturan
1. Laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
OJK bertugas mengawasi lembaga keuangan, termasuk fintech. Anda bisa melaporkan pinjol ilegal ke OJK agar tindakan mereka segera ditangani, termasuk pihak debt collector mereka.
2. Hubungi Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
AFPI adalah asosiasi yang menaungi fintech lending resmi. Anda bisa mencari informasi atau bantuan terkait perlakuan tidak etis dari pinjol ilegal.
3. Laporkan ke Pihak Kepolisian
Jika ancaman dan intimidasi sudah masuk ke ranah hukum, seperti ancaman kekerasan, Anda bisa melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk tindakan lebih lanjut.
4. Gunakan Situs LAPOR
LAPOR adalah layanan pengaduan resmi dari pemerintah. Anda bisa mengakses situsnya di lapor.go.id untuk melaporkan kasus penagihan tidak etis dari pinjol ilegal.
5. Segera Lunasi Utang
Sebisa mungkin, lunasi tagihan pinjaman Anda tepat waktu. Selain itu, pastikan Anda hanya menggunakan layanan pinjol legal yang terdaftar di OJK agar terhindar dari risiko pinjol ilegal.