Fasilitas Pajak UMKM 0,5 Persen Tak Lagi Berlaku 2025, Menteri Maman Usul Ini ke Kemenkeu

[dok. Humas Kementerian UMKM]
Sumber :
  • VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya

Jakarta, VIVA – Kebijakan tarif pajak 0,5 persen untuk Usaha, Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) beromzet di bawah Rp4,8 miliar hanya berlaku hingga akhir tahun 2024. Tahun depan, wajib pajak UMKM bisa memilih dua opsi penghitungan pajak untuk 2025, yakni menggunakan pembukuan atau skema norma penghitungan penghasilan neto (NPPN).

Gus Yahya: Masyarakat Perlu Dengar Penjelasan Pemerintah soal PPN 12 Persen

Merespons hal tersebut, Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) akan mengusulkan perpanjangan fasilitas pajak penghasilan (PPh) 0,5 persen bagi para pelaku UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar.

“Sekarang kami sedang melakukan komunikasi dengan Kementerian Keuangan,” ujar Maman dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta, Selasa, 19 November 2024.

Menjadi Akar Perekonomian Nasional, Menko Airlangga Dorong Koperasi Terus Tumbuh dan Beregenerasi

Menteri UMKM Maman Abdurrahman.

Photo :
  • Dokumentasi Kementerian UMKM.

Maman menyampaikan Kementerian UMKM akan segera mengajukan usulan resmi terkait perpanjangan tarif pajak UMKM 0,5 persen kepada Kementerian Keuangan. Selain itu, akan dilakukan rapat koordinasi untuk membahas lebih lanjut mengenai usulan tersebut.

Pemerintah Terapkan Kenaikan PPN 12 Persen dengan Asas Keadilan dan Gotong Royong

Meskipun demikian, Maman juga menekankan pentingnya membangun kesadaran pajak di kalangan pelaku UMKM. UMKM dengan omzet yang telah mencapai skala tertentu diharapkan dapat turut berkontribusi dalam pembangunan negara melalui pembayaran pajak.

Sebagai informasi, Berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2022, pemerintah membebaskan pajak bagi wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet sampai dengan Rp500 juta.

Menteri UMKM, Maman Abdurahman

Photo :
  • VIVA/Ahmad Farhan Faris

Pemerintah mengenakan tarif PPh final 0,5 persen hanya bagi UMKM dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Ini sesuai dengan PP Nomor 23 Tahun 2018 tentang PPh atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Namun, aturan tersebut akan berakhir pada 2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya