Badan Karantina Indonesia Terbitkan 1.120 NNC Tangani Impor Bahan Pangan Tak Penuhi Syarat
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta, VIVA – Badan Karantina Indonesia (Barantin) telah berhasil menerbitkan sebanyak 1.120 Notification of Non-Compliance (NNC) untuk negara asal setelah mengetahui barang impor tidak memenuhi syarat ketentuan karantina. Pasalnya, jika hal itu tidak dilakukan maka akan berdampak banyak bagi negara Indonesia.
Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Karantina Indonesia Hudiansyah Is Nursal mengatakan bahwa NNC harus diterbitkan jika barang impor berupa komoditas hewan, ikan, tumbuhan, buah, dan produk turunannya tidak sesuai dengan persyaratan Indonesia. Karena hal itu dinilai sudah melanggar standar keamanan pangan yang berlaku.
Dia menjelaskan bahwa NNC impor barang ini akan dikirimkan kepada negara asalnya."Beberapa komoditas impor yang kita periksa tidak semuanya baik. Kita juga melakukan penegakan hukum. Salah satunya kalau tidak sesuai dengan ketentuan di Indonesia, kita berikan notification of non-compliance. Ini efeknya besar bagi suatu negara apabila sudah diberikan NNC oleh Indonesia atau negara lain. Barangnya nanti tidak bisa diterima, dan juga harus melakukan perbaikan dan lain-lain," ujar Hudiansyah di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa 19 November 2024.
Dia menyebutkan bahwa gunanya NNC diterbitkan itu jika ditemukan berbagai komoditas, mulai dari sapi dan domba yang sudah dalam kondisi mati. Kemudian ditemukan serangga hidup dalam kacang tanah, gandum biji terinfeksi tilletia sp, kedelai terinfeksi peronospora sp, dan masalah pangan lainnya.
Menurutnya, NNC ini juga bisa digunakan sebagai upaya untuk melakukan pemusnahan. Namun, hal itu bisa dilakukan jika semua syarat tak dipenuhi.
Lebih jauh, kata Hudiansyah, ada sebanyak Rp 196,1 miliar kerugian negara telah berhasil diselamatkan dari 26 pelanggaran hukum karantina ikan. Upaya penegakan hukum itu terjadi untuk impor lobster 1,4 juta ekor, ikan hias atau hidup 240 ekor, produk olahan perikanan 11.811 kilogram, dan lainnya.
"Kerugian negara yang berhasil diselamatkan ini baru dari karantina ikan, belum termasuk karantina tumbuhan dan hewan," sebutnya.
Dalam hal impor ini, Badan Karantina Indonesia memiliki peran penting untuk memastikan semua komoditas seperti hewan, ikan, tumbuhan, buah, serta produk turunannya yang diimpor ke Indonesia memenuhi persyaratan, termasuk standar keamanan pangan.
Maka itu, setiap komoditas impor harus melewati proses pengawasan dan pemeriksaan yang ketat agar tidak menjadi sebuah kesalahan yang fatal.
Adapun proses karantina sudah dilakukan sejak di negara asal. Kemudian, pada tahap pre-border, dilakukan mitigasi risiko dengan berbagai langkah, seperti inspeksi pra-pengapalan (pre-shipment inspection), pengakuan keamanan, hingga laboratory registration mechanism.
Setelah melewati tahap at-border, maka dilanjutkan melakukan pengawasan meliputi pemeriksaan fisik, pengecekan dokumen, dan pengujian laboratorium di pintu masuk barang, seperti pelabuhan dan bandara. Tahap terakhir adalah post-border, yang mencakup kegiatan pemantauan, pengendalian, hingga penegakan hukum.