Tax Amnesty Bakal Ada di 2025, RUU Masuk Prolegnas Diusulkan Komisi XI DPR

Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Jakarta, VIVA – Program pengampunan pajak alias tax amnesty akan kembali diterapkan oleh pemerintah. Hal ini tercermin dari Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Rupiah Melemah Lagi, Misbakhun: Bukan Akibat KPK Geledah BI

Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun mengatakan, RUU pengampunan pajak ini diusulkan oleh Komisi XI DPR RI. Dia mengatakan, saat ini pembahasan masih dalam tahap awal, yakni pembahasan dalam kerangka Prolegnas.

"Sebagai Ketua Komisi XI yang selama ini bermitra dengan Menteri Keuangan, yang di dalamnya itu ada Direktorat Jenderal Pajak, maka Komisi XI berinisiatif untuk kemudian mengusulkan itu menjadi prioritas di 2025," ujar Misbakhun kepada wartawan di Kantor Bappenas, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 19 November 2024.

Jurus Misbakhun Bimbing Kepala Desa Kelola Dana Desa

SOSIALISASI TERAKHIR TAX AMNESTY

Photo :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Misbakhun mengatakan, program pengampunan pajak ini sebaiknya bisa dibahas dan dijalankan pada tahun 2025 mendatang. Sebab tahun tersebut merupakan waktu yang tepat karena berkaitan dengan cut-off pajak di 2024. Sehingga memberikan ruang bagi pemerintah dan masyarakat untuk menata ulang sektor perpajakan secara menyeluruh.

Respons Kadin soal Usulan Tax Amnesty Jilid III pada 2025

"Kalau menurut saya sebaiknya di 2025, karena di tahun 2025 itu nanti cut off-nya tax amnesty itu di tahun 2024, sehingga ke depannya kita sudah membersihkan hati kita masing-masing untuk selesaikan sektor pajak," katanya.

Adapun program tax amnesty pertama kali dilaksanakan di Indonesia pada tahun 2016-2017. Karena adanya hasil positif, kemudian pemerintah  memutuskan untuk membuka program tax amnesty jilid II pada Januari 2022-Juni 2022.

Pemerintah sendiri diketahui sudah menyatakan tidak akan melanjutkan program pengampunan pajak. Menurut Misbakhun, diusulkannya kembali program ini karena sudah beralih ke pemerintahan baru.

"Pemerintahan ini adalah pemerintahan yang baru. Visi-misi pemerintahan yang baru tentu kita harus amankan, kalau memang ada tax amnesty ya kita harus ada. Namanya amnesty pengampunan, kita bayangkan membicarakan itu dalam konteks program yang reguler," imbuhnya.

Sebagai informasi, pada Juni 2022 Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, program pengungkapan sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II yang berakhir pada 30 Juli 2022 kemarin, tidak akan dilanjutkan. 

"Kami tidak akan memberikan lagi program pengampunan pajak," kata Ani begitu sapaan akrabnya, Jumat 1 Juli 2022.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya