Harga Emas Hari Ini 19 November 2024: Global Naik Tipis, Antam Melonjak
- ANTARA/Shutterstock/pri
Jakarta, VIVA – Harga emas internasional naik tipis di awal perdagangan Asia pada Selasa, 19 November 2024. Itu terjadi saat investor masih menunggu komentar dari pejabat Federal Reserve untuk isyarat lebih lanjut mengenai lintasan suku bunga AS.
Dilansir dari The Economic Times, harga emas di pasar spot sedikit berubah ke US$2.611,79 per ons pada 00:10 GMT atau 07:10 WIB. Harga emas naik 2 persen di sesi sebelumnya, dibantu oleh pelemahan dolar dan meningkatnya kekhawatiran mengenai konflik Rusia-Ukraina. Sementara itu, emas berjangka AS datar di US$2.615,70.
Sejumlah pejabat Fed dijadwalkan untuk berbicara minggu ini. Data ekonomi yang kuat baru-baru ini telah menimbulkan kekhawatiran mengenai apakah The Fed akan terus menurunkan suku bunganya, setelah melakukan penurunan sebesar 75 basis poin sejak bulan September.
Usulan tarif oleh Presiden terpilih AS Donald Trump dipandang sebagai potensi pendorong inflasi, yang dapat mendorong The Fed untuk memperlambat laju penurunan suku bunganya. Suku bunga yang lebih tinggi cenderung membuat aset yang tidak memberikan imbal hasil seperti emas batangan menjadi kurang menarik.
Emas Domestik
Harga emas produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dibanderol seharga Rp 1.491.000 per gram pada perdagangan hari ini. Harga tersebut naik Rp 15.000 dibanding dengan perdagangan kemarin.
Dikutip dari data Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, harga pembelian kembali atau buyback emas ditetapkan seharga Rp 1.341.000 per gram. Harga itu juga naik Rp 15.000 dari perdagangan kemarin.
Adapun harga emas berdasarkan ukuran, yakni lima gram dijual Rp 7,25 juta, 10 gram Rp 14,44 juta, 25 gram Rp 35,93 juta dan 50 gram Rp 71,75 juta. Kemudian, emas 100 gram dibanderol Rp 143,39 juta, 250 gram Rp 358,08 juta dan emas 500 gram Rp 715,87 juta.
Selanjutnya, untuk ukuran emas terkecil dan terbesar yang dijual Antam pada hari ini, yaitu 0,5 gram dibanderol Rp 795,5 ribu dan 1.000 gram senilai Rp 1,431 miliar.
Untuk diketahui, harga penjualan emas batangan Antam ini belum termasuk pajak. Sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017 transaksi harga jual dikenakan potongan pajak.
Sementara itu, penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai.