Core Tax Diterapkan 2025, DJP Tegaskan Wajib Pajak Tetap Lapor SPT

Gedung Direktorat Jenderal Pajak
Sumber :
  • panoramio

Jakarta, VIVA – Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan, wajib pajak tetap melapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak meskipun sistem inti administrasi perpajakan atau core tax system sudah diimplementasikan tahun depan.

Pemerintah Akan Luncurkan Sistem Coretax, DPR: Permudah Masyarakat Bayar Pajak

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti mengatakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan didasarkan pada ketentuan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 3 Ayat (1).

"Setiap wajib pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak," kata Dwi dalam keterangannya Senin, 18 November 2024.

Kemenkeu Ubah Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Pajak, Simak Rinciannya

Sejumlah wajib pajak antre untuk melakukan pelaporan SPT Pajak Tahunan di Kantor KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat, 22 Februari 2019. (ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Dwi menjelaskan, kewajiban tersebut didasarkan pada pemenuhan syarat subjektif yaitu apabila telah mencapai usia dewasa, dan syarat objektif. Yaitu, apabila sudah memiliki penghasilan sesuai peraturan perundangan perpajakan yang berlaku.

Ini Nomor Telepon hingga Website yang Digunakan Oknum Penipu Mengatasnamakan Ditjen Pajak

Dia menuturkan, dalam rangka pelaksanaan ketentuan tersebut pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243 Tahun 2014 pasal 18 ayat (1) mengatur bahwa bagi wajib pajak orang pribadi yang penghasilan netto setahunnya kurang dari Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dikecualikan dari kewajiban melaporan SPT Tahunan. 

"Tujuan pengaturan mengenai pengecualian ini adalah untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang penghasilan netto setahunnya kurang dari PTKP, kesederhanaan tata kelola administrasi pajak, dan kepastian hukum bagi wajib pajak," jelasnya.

Dwi menjelaskan, terkait prepopulated merupakan cara baru pelaporan SPT tahunan. Prepopulated sendiri merupakan metode pengisian dalam memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam pengisian SPT Tahunan, di mana data pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga (pemungut pajak) secara otomatis tersaji dalam konsep SPT Tahunan Wajib Pajak yang diisi secara elektronik (e-filing). 

"Berdasar data yang telah tersaji tersebut, Wajib Pajak tinggal mengkonfirmasi kebenarannya. Dengan demikian, pengisian SPT Tahunan bisa dilakukan dengan lebih cepat, mudah, dan akurat," jelasnya.

Pelaporan SPT di Drop Box

Photo :
  • VIVAnews/Tri Saputro

Dia menerangkan, prepopulated telah diterapkan sejak beberapa tahun yang lalu, namun cakupannya baru terbatas pada Bukti Potong 1721 A1 dan 1721 A2. Ke depan jelasnya, lingkup bukti potong yang prepopulated akan diperluas ke jenis pajak yang lain. 

Berdasarkan hal tersebut jelasnya, kewajiban pelaporan SPT Tahunan tetap dilakukan. "Tidak meniadakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan, tetapi merupakan metode pengisian yang memberi kemudahan bagi wajib pajak dalam mengisi SPT Tahunan secara elektronik," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya