OJK Terbitkan Aturan Pedoman Kegiatan Usaha Bank Emas
- Pixabay
Jakarta, VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion. Aturan ini dikeluarkan untuk memberikan pedoman bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dalam menyelenggarakan kegiatan usaha bullion atau bank emas.Â
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan, kegiatan usaha bulilon adalah kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas dalam bentuk simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan.
"POJK ini dikeluarkan untuk memberikan pedoman bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dalam menyelenggarakan kegiatan usaha bullion antara lain mengenai cakupan kegiatan usaha bullion, persyaratan LJK penyelenggara kegiatan usaha bullion, mekanisme perizinan kegiatan usaha bullion, pentahapan pelaksanaan kegiatan usaha bullion dan penerapan prinsip kehati-hatian," ujar Agusman dalam keterangannya Kamis, 14 November 2024.Â
Selain itu, POJK ini mengatur tentang penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik dan manajemen risiko bagi LJK penyelenggara kegiatan usaha bullion, penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, penerapan strategi antifraud dan pelindungan konsumen, serta sistem pelaporan.
Agusman berharap penerbitan POJK ini menjadi salah satu upaya OJK untuk mendorong LJK agar dapat menjembatani supply and demand terhadap kebutuhan emas, termasuk monetisasi emas yang masih idle di masyarakat.Â
Sebagai informasi, POJK ini merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang mengamanatkan bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) untuk dapat menyelenggarakan Kegiatan Usaha Bullion, yaitu kegiatan usaha yang berkaitan dengan Emas dalam bentuk Simpanan Emas, Pembiayaan Emas, Perdagangan Emas, Penitipan Emas, dan atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh LJK.
Adapun POJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion di antaranya mengatur mengenai cakupan kegiatan usaha bullion, persyaratan LJK penyelenggara kegiatan usaha bullion, mekanisme perizinan kegiatan usaha bullion.
Lalu, pentahapan pelaksanaan kegiatan usaha bullion, penerapan prinsip kehati-hatian, penerapan tata kelola perusahaan yang baik dan manajemen risiko bagi LJK penyelenggara kegiatan usaha bullion, penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, penerapan strategi antifraud dan pelindungan konsumen, danÂ
Pelaporan.
"POJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion mulai berlaku pada tanggal diundangkan," imbuhnya.