Impor Susu Bebas Pajak, Kemenkeu Beri Penjelasan
- VIVA.co.id/Anisa Aulia
Jakarta, VIVA – Kementerian Koperasi (Kemenkop) menyebut, Australia dan Selandia Baru menjadi negara pengekspor susu terbanyak ke Indonesia. Hal ini dikarenakan adanya bea masuk nol persen.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani membenarkan adanya fasilitas perdagangan bebas antar negara tersebut, dengan melalui kesepakatan perjanjian perdagangan.
"Itu terkait sama FTA (Free Trade Agreement) perjanjian trade agreement ya, antara biasanya dengan ASEAN, dengan Australia, dengan New Zealand, jadi itu yang kita jalanin juga," ujar Askolani di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Kamis, 14 November 2024.
Ketika ditanya, apakah kebijakan bebas bea masuk untuk susu itu perlu dikaji ulang. Askolani menyerahkan hal tersebut kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
"Nanti teman-teman dari pajak ya, kalau masalah PPN teman-teman pajak ya," katanya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono mengatakan pemerintah akan mengkaji kembali tarif bea masuk impor susu untuk melindungi kepentingan industri susu nasional.Â
Bagi Wamenkop, boleh saja dikenakan tarif nol persen, namun harus ada insentif bagi koperasi dan peternak sapi perah lokal.
"Kami akan mengadakan pertemuan IPS dan Kementerian Pertanian, agar IPS dapat menyerap susu produksi peternak dan koperasi," ucap Ferry dalam keterangannya.
Di sisi lain, Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi memaparkan sejumlah langkah antisipasi merespons kisruh Koperasi Susu di Boyolali dan Pasuruan serta memastikan produksi peternak dan koperasi susu dapat diserap oleh Industri Pengolahan Susu (IPS) atau pabrik secara optimal.
Budi mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk langkah evaluasi regulasi impor susu.Â
"Pemerintah juga akan mengimplementasikan program Makan Bergizi Gratis dengan salah satunya mengandalkan pasokan susu dalam negeri," kata Menkop Budi Arie.
Kemenkop juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah yang menjadi sentra produksi susu segar untuk memonitor dan mengevaluasi pola pendampingan koperasi produksi dan perdagangan susu segar.