ASN Harus Tahu, Intip Hak dan Kewajiban Peserta Peserta Tabungan Hari Tua Taspen
- Dok. Istimewa
Jakarta, VIVA – PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) telah mencairkan pembayaran Tabungan Hari Tua (THT) kepada 147.586 pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga kuartal-III tahun 2024. Dana ini merupakan apresiasi dari negara kepada insan ASN yang telah mengabdikan diri untuk kemajuan bangsa.Â
Perseroan di bawah naungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berperan mengelola jaminan sosial bagi ASN dan Pejabat Negara terus berkomitmen untuk memberikan rasa aman kepada peserta dalam mempersiapkan masa pensiun. Saat memasuki masa purna bakti, para ASN akan mendapatkan manfaat dari program THT sebagai wujud penghargaan dari pemerintah atas kinerja membangun dan memajukan negara.
“Sejak awal bekerja sebagai abdi negara, seorang ASN harus mulai mempersiapkan masa pensiun agar tetap sejahtera. Untuk itu, Taspen hadir memastikan kesejahteraan ASN melalui program THT," ujar Corporate Secretary Taspen, Henra, yang dikutip dari keterangan resmi pada Kamis (13/11/2024).
Program THT dikelola Taspen dari iuran setiap ASN secara prudent yang terhitung sejak ASN tersebut berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Sehingga saat memasuki masa purna bakti, ASN akan mendapatkan THT yang dapat digunakan sebagai bekal menjalankan masa pensiun dengan bahagia dan sejahtera.
Peserta program THT ini terdiri dari ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan Pejabat Negara. Selama masa aktif menjabat, peserta memiliki kewajiban membayar iuran sebesar 3,25 persen dari gaji pokok ditambah dengan tunjangan keluarga yang dipotong langsung dari gaji setiap bulan.Â
Henra memaparkan program THT terdiri dari Asuransi Dwiguna dan Asuransi Kematian. Asuransi Dwiguna merupakan jenis asuransi yang memberikan jaminan keuangan kepada peserta pada saat mencapai usia pensiun atau bagi ahli warisnya apabila peserta meninggal dunia sebelum mencapai usia pensiun.Â
Sementara, asuransi kematian (Askem) merupakan asuransi yang memberikan jaminan keuangan dalam hal peserta/keluarganya meninggal dunia baik pada saat masih aktif maupun setelah pensiun yang mengacu pada PP 25 tahun 1981 pasal 9 ayat 2. Askem anak diberikan apabila belum berusia 21 tahun atau 25 tahun yang masih sekolah dan belum menikah.
Rincian dana yang akan diterima dari askem program THT diantaranya menerima Rp 8 juta per peserta, Rp 6 juta untuk istri atau suami peserta, dan Rp 4 juta untuk anak peserta (maksimal 3 penerima). Sedangkan manfaat Askem untuk Pejabat Negara meliputi 2 kali gaji ditambah 1,5 kali penghasilan istri/suami peserta dan 0,75 kali penghasilan anak.
Dana tersebut baru dapat dilakukan klaim ketika peserta memasuki pensiun, meninggal, dan keluar. Selaras dengan komitmen untuk meningkatkan kualitas layanan, kini peserta bisa melakukan pengajuan klaim melalui layanan satu pintu Taspen, yakni Taspen One Hour Online Services (TOOS) yang dapat diakses pada laman https://tos.taspen.co.id/.Â
TOOS merupakan layanan satu pintu Taspen yang dapat diakses melalui beragam perangkat dan dilakukan tanpa tatap muka. Selain mengajukan klaim, melalui TOOS peserta dapat melakukan pengurusan kartu digital kepesertaan, melacak pengajuan online, memantau status otentikasi, mengambil antrian online Mal Pelayanan Publik, melakukan penghitungan manfaat THT dan pensiun, menyampaikan keluhan atau pertanyaan, dan mendapat informasi dana pensiun bulanan untuk pensiunan.
Berbekal pengalaman mengelola asuransi sosial sejak 1963, Taspen menjalankan proses bisnis secara dinamis dan terus berupaya memenuhi kebutuhan peserta serta menyesuaikan dengan perkembangan teknologi saat ini. Hal ini sejalan dengan arahan Menteri BUMN Erick Thohir agar setiap BUMN terus bertransformasi melalui rencana aksi korporasi dan memperkokoh ekosistem bisnis guna menghasilkan dampak nyata yang signifikan untuk menggerakkan perekonomian Indonesia.Â
"Semangat inilah yang membawa TASPEN hadir di setiap sendi kehidupan rakyat dan negara demi mencapai tujuan Indonesia yang maju, makmur, dan sejahtera," lanjut keterangan perseroan.