Jaga Transparansi Kurator di Kasus Pailit Sritex, BNI Usul Bentuk Panitia Kreditor Sementara

Sritex.
Sumber :
  • Antara.

Jakarta, VIVA – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk alias BNI menyatakan keprihatinannya, atas status pailit yang disandang oleh Sritex beserta tiga anak usahanya.

Kata Bea Cukai soal Sritex Dapat Izin Lanjutkan Kegiatan Ekspor Impor

Dalam Rapat Kreditor Pertama Sritex di Pengadilan Niaga Semarang, Kuasa Hukum BNI, Yudhi Wibisana mengatakan, status pailit Sritex ini merupakan bencana bagi industri tekstil Indonesia.

"Kami menyatakan prihatin atas status pailit yang disandang oleh Sritex dan 3 anak usahanya. Peristiwa hukum ini merupakan bencana bagi industri tekstil Indonesia," kata Yudhi dalam keterangannya, Kamis, 14 November 2024.

Cara BRI agar Tak Salah Hapus Utang UMKM Petani hingga Nelayan yang Ditetapkan Pemerintah

Karyawan Sritex Kompak Pakai Pita Hitam

Photo :
  • X @Fiiialfi

Dalam rapat tersebut, Yudhi juga mengajukan usul dibentuknya Panitia Kreditor Sementara, untuk menjaga transparansi kurator dalam menjalankan tugasnya. 

Wamenaker Wanti-wanti Kurator di Kasus Sritex: Jangan Main-main!

"Panitia kreditor sementara ini penting dibentuk untuk menjaga agar kurator tetap menjalankan prinsip independensinya, transparan, dan profesional," ujarnya.

Menurutnya, BNI sebagai salah satu anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) terbesar, harus menjadi Panitia Kreditor Sementara agar mampu menjaga prinsip kehati-hatian kurator. Sehingga bisa terhindar dari kemungkinan adanya pelanggaran hukum baik oleh debitor, kurator, maupun salah satu kreditor dalam proses kepailitan ini.

"Kami meminta kurator untuk menjaga prinsip kehati-hatian kurator sehingga terhindar dari kemungkinan adanya pelanggaran hukum baik oleh debitor, kurator, maupun salah satu atau lebih kreditor dalam proses kepailitan ini," ujarnya.

Diketahui, Sritex yang berbasis di Kabupaten Sukoharjo ini digugat pailit oleh vendornya, PT Indo Bharta Rayon, karena polemik utang yang belum terbayarkan. Sritex bersama dengan perusahaan afiliasinya, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya, dianggap telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran kewajiban kepada PT Indo Bharat Rayon selaku pemohon.

Total utang Sritex diketahui tembus Rp 14,64 triliun. Jumlah tersebut adalah total utang tercatat Sritex kepada 27 bank, dan tiga perusahaan multifinance per September 2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya