Gandeng Komdigi, OJK Bentuk Pusat Anti-Penipuan Basmi Judol dan Kejahatan Online

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Jakarta, VIVA – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar memastikan, saat ini pihaknya dan Pemerintah masih memfinalisasi pembentukan badan atau lembaga serupa Pusat Anti-Penipuan alias Anti-Scam Center.

Tujuannya yakni untuk menanggulangi berbagai tindak kejahatan yang menggunakan sarana perbankan, keuangan, sistem pembayaran, marketplace, dan hal-hal lain sejenisnya.

"Secara khusus kami melaporkan finalisasi suatu pusat upaya untuk anti-scam atau penipuan dan langkah-langkah yang tidak sesuai dengan hukum, yang menggunakan sarana perbankan, keuangan, sistem pembayaran, marketplace dan lain-lain," kata Mahendra dalam konferensi pers di kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, Kamis, 14 November 2024.

OJK

Photo :
  • www.istockphoto.com

Dia menegaskan, keberadaan Anti-Scam Center itu merupakan suatu gagasan dan kapasitas baru, yang diharapkan dapat semakin meningkatkan integritas sektor jasa keuangan di Tanah Air.

Di sisi lain, Mahendra juga berharap entitas itu nantinya akan memberikan perlindungan yang lebih baik lagi kepada masyarakat, utamanya bagi para pengguna jasa keuangan berbasis online.

"Sehingga tingkat kepercayaan dan upaya kita untuk menjaga masyarakat dan konsumen menjadi lebih baik lagi," ujar Mahendra.

Ilustrasi Judi Online

Photo :
  • https://freerangestock.com/
9.610 Pinjaman Online Ilegal hingga Ratusan Nomor Debt Collector Diblokir, OJK Beri Peringatan Ini ke Warga RI

Dia menegaskan, pemerintah juga akan terus berupaya mengoptimalkan berbagai upaya penindakan aktivitas-aktivitas ilegal, yang memanfaatkan teknologi digital berbasis online.

Karenanya, lanjut Mahendra, kerja sama yang dijalin antara OJK dan Kementerian Komdigi ini, akan bekerja sama dalam satu tim untuk menangani berbagai masalah di sistem keuangan digital Tanah Air. Baik yang terkait kegiatan pinjaman online ilegal, investasi ilegal, pegadaian ilegal, dan judi online sebagai isu yang paling meresahkan masyarakat dalam beberapa waktu belakangan.

Selebgram Bandung Lemas saat Ditangkap karena Endorse Judi Online, Keuntungannya Fantastis!

"Melalui kerja sama baik dari dua institusi maupun dalam satu tim di tingkat nasional, guna menanggulangi kegiatan-kegiatan yang tidak sesuai dengan kaidah hukum dengan memanfaatkan industri keuangan untuk melakukan aktivitas yang meresahkan masyarakat," ujarnya.

Judi Online Merajalela! Jakarta Timur Jadi Sorotan, Remaja Jadi Korban: Solusi, dan Peran Orang Tua
Danpuspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto

Danpuspom Sebut Faktor Usia dan Waktu Luang Penyebab 4 Ribu Prajurit TNI Main Judol

Danpuspom Mayjen TNI Yusri Nuryanto menegaskan 4 ribu prajurit TNI itu hanya pemain judol bukan sebagai bandar.

img_title
VIVA.co.id
14 November 2024