1 SPBU di Sleman Dihentikan Operasionalnya karena Lakukan Kecurangan
- VIVA.co.id/Cahyo Edi (Yogyakarta)
Sleman, VIVA – Satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berlokasi di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dihentikan operasionalnya oleh PT. Pertamina Patra Niaga. Penghentian operasional ini merupakan sanksi yang diberikan karena SPBU tersebut melakukan kecurangan.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari menegaskan Pertamina Patra Niaga tidak dapat mentolerir SPBU-SPBU yang melanggar ketentuan dan melakukan kecurangan dalam pelayanan kepada konsumen.
"Di Yogyakarta ada 1 SPBU yang sudah kami kenakan sanksi penghentian operasi dan terus kami evaluasi sanksinya karena terbukti melakukan kecurangan. Paralel ada 3 SPBU di wilayah Yogyakarta yang juga sedang dilakukan investigasi," jelas Heppy dalam keterangannya, Kamis 14 November 2024.
Heppy menyebut saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada SPBU yang melakukan kecurangan, tim Pertamina Patra Niaga didampingi oleh tim dari Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan atau Dinas setempat.
Heppy merinci, tim gabungan ini melakukan berbagai uji dan pemeriksaan seperti uji tera dan uji density untuk melihat kualitas dan kuantitas produk BBM telah sesuai dengan standar Pertamina Patra Niaga.
Upaya penertiban ini merupakan inisiasi Pertamina Patra Niaga dan menjadi bagian dari persiapan Satuan Tugas (Satgas) Nataru. Pertamina Patra Niaga melakukan pemantauan langsung terhadap kondisi SPBU di seluruh wilayah.
"Sidak telah dilakukan di Yogyakarta dan akan diperluas ke seluruh wilayah di Indonesia khususnya yang berpotensi mengalami peningkatan kebutuhan pada Nataru nanti," jelas Heppy.
Selama SPBU tersebut sedang diberikan sanksi atau investigasi, Pertamina Patra Niaga akan memaksimalkan agar SPBU pendukung di sekitar SPBU tersebut bisa mengcover kebutuhan BBM di lapangan.
“Apabila masyarakat menemukan bukti kecurangan atau keluhan terkait produk dan layanan, dapat menghubungi Pertamina Call Center (PCC) 135,” pungkas Heppy.