Sri Mulyani Ungkap PPN Naik Jadi 12 Persen Sesuai UU Mulai 1 Januari 2025

Menteri Keuangan Sri Mulyani dan jajaran pejabat Kementerian Keuangan saat rapat di Komisi XI DPR
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Jakarta, VIVA – Menteri Keuangan, Sri Mulyani memastikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). 

Pemerintah Harus Jamin Kenaikan PPN 12 Persen Bermanfaat Kembali ke Rakyat

Hal ini disampaikan Sri Mulyani dalam rapat bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

"Di sini (Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat/DPR), kami sudah membahas bersama Bapak/Ibu sekalian sudah ada Undang-Undangnya. Kita perlu untuk menyiapkan agar itu bisa dijalankan tapi itu dengan penjelasan yang baik," kata Sri Mulyani dikutip Kamis, 14 November 2024.

Menjepit Masyarakat, Kenaikan Tarif PPN Lampaui Pertumbuhan Upah Riil Pekerja

Mengenal Lebih Dekat Pajak Pertambahan Nilai. (foto ilustrasi)

Photo :

Sri Mulyani mengatakan, penjelasan kepada masyarakat untuk tetap menerapkan tarif PPN 12 persen di awal tahun 2025 diperlukan agar pemerintah tetap bisa menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

Ekonom Ingatkan Dampak PPN Naik Jadi 12 Persen Turunkan Daya Beli Masyarakat

"Namun di saat yang lain APBN itu harus merespons seperti yang kita lihat episode-episode seperti saat global financial crisis, waktu terjadinya pandemi (Covid-19), itu kita gunakan APBN," jelasnya. 

Sementara itu, Anggota Komisi XI Fraksi PKS, Muhammad Kholid, mencecar pemerintah terkait rencana penerapan tarif PPN 12 persen pada 1 Januari 2025. Dia menilai, kebijakan ini kurang tepat untuk dilakukan saat daya beli masyarakat sedang melemah.

"Apakah (tarif PPN 12 persen) ini tidak akan semakin memukul daya beli masyarakat kita? Tolong ini bisa dipikirkan ulang, Pimpinan. Sehingga PPN tidak naik," pintanya. 

Menurutnya, jika pemerintah ingin menaikkan rasio perpajakan yang saat ini cenderung stagnan di kisaran 10 persen, opsi ekstentifikasi pajak dengan menaikkan tarif pajak dinilainya sebagai pilihan paling akhir. Sebab, jika tarif pajak dinaikkan maka daya beli masyarakat yang akan menjadi taruhannya. 

"Memperluas basis pajak itu, kalau menaikkan tarif pajak di saat situasi ekonomi kurang bagus, itu pilihan bukan first best choice, atau bukan lagi second best choice, tapi itu pilihan yang paling akhir. Kami berharap, Pimpinan, ini perlu ditinjau ulang PPN itu," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya