Kata Bea Cukai soal Sritex Dapat Izin Lanjutkan Kegiatan Ekspor Impor

Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Askolani
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Jakarta, VIVA – Pemerintah sudah menyetujui PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex untuk melanjutkan kegiatan ekspor dan impor meskipun sudah dinyatakan pailit. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan disebut sudah menyetujuinya.

Ekspor Perdana PT New Kalbar Processors, 83,5 Ton Karet Remah Senilai Rp2,4 Miliar Tembus Pasar Jepang

Merespons hal ini, Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Askolani mengatakan terkait hal itu pihaknya menyerahkan kewenangan kepada kurator. Bea cukai jelasnya, menghormati hukum yang ada.

"Kalau Sritex itu urusan kurator, kita ikut aja sebab kita nggak punya kewenangan. Kita harus hormatin hukum, yang pegang kewenangan itu kurator, jadi kita ikutin apa kurator," ujar Askolani di Kantor Pusat Bea Cukai, Kamis, 14 November 2024.

Aktif Dukung Ekspor, Bea Cukai Malang Terima Penghargaan dari Pemerintah Kota Batu

Sritex.

Photo :
  • Antara.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartaro mengatakan bahwa Sritex dipastikan bisa melanjutkan kegiatan ekspor dan impor. 

Wamenaker Wanti-wanti Kurator di Kasus Sritex: Jangan Main-main!

"Bea Cukai sudah menyetujui bahwa impor ekspornya bisa terus berjalan dan ini dulu pernah dilakukan di kawasan berikat di daerah Jawa Barat. Jadi akan diberlakukan sama sehingga impor ekspornya terus berjalan sehingga kondisi perusahaan tidak terhenti," jelasnya.

Airlangga mengatakan, Presiden Prabowo Subianto ingin agar Sritex tetap berproduksi. Prabowo jelasnya, tidak menginginkan perusahaan berhenti beroperasional.

"Arahannya beliau agar perusahaan tetap berjalan. Kemudian nanti dicarikan jalan teknisnya dicarikan," imbuhnya.

Bea Cukai Ternate Berantas Rokok Tanpa Pita Cukai

Bea Cukai Ternate Amankan 30.680 Batang Rokok Tanpa Pita Cukai

Bea Cukai Ternate, melalui Operasi Gempur II Tahun 2024, berhasil mengungkap dan menindak peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di wilayah Maluku Utara.

img_title
VIVA.co.id
13 November 2024