10% Saldo BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Meski Belum Pensiun, Ini Syaratnya!

BPJS Kesehatan dorong kolaborasi menuju Indonesia sehat
Sumber :
  • BPJS Kesehatan

VIVA – Sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, Anda kini memiliki kesempatan untuk mencairkan sebagian saldo Jaminan Hari Tua (JHT), yaitu 10 persen dari total saldo meskipun masih aktif bekerja. Fasilitas ini memberi Anda peluang untuk memanfaatkan dana tersebut guna mempersiapkan masa pensiun atau untuk kebutuhan mendesak lainnya.

Namun, untuk mencairkan saldo JHT 10 persen ini, ada beberapa persyaratan dan prosedur yang perlu Anda penuhi. Berikut penjelasan lengkap tentang cara mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan dan hal-hal yang perlu Anda siapkan.

Syarat Pencairan Saldo JHT 10 Persen

Sebelum mengajukan pencairan saldo JHT 10 persen, pastikan Anda telah memenuhi semua syarat yang diperlukan. Berikut adalah beberapa persyaratan penting yang harus dipenuhi untuk memastikan proses pencairan berjalan lancar.

  1. Telah Terdaftar Selama Minimal 10 Tahun

Anda harus sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan selama minimal 10 tahun. Hal ini menjadi syarat utama untuk dapat mencairkan sebagian saldo JHT.

  1. Kepemilikan Rumah atau Persiapan Pensiun

Pencairan saldo JHT ini dapat dilakukan untuk dua keperluan utama:

  • 10 persen untuk persiapan pensiun.
  • 30 persen untuk kepemilikan rumah.
  1. Dokumen yang Diperlukan

Siapkan dokumen-dokumen berikut untuk memproses pencairan:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  • Kartu Keluarga
  • Buku Tabungan
  • Surat Keterangan Masih Aktif Bekerja dari perusahaan atau Surat Keterangan Berhenti Bekerja
  • NPWP (jika ada)

Dokumen-dokumen ini harus lengkap dan valid agar proses pencairan berjalan lancar.

Langkah-langkah Mencairkan Saldo JHT

Berikut ini adalah panduan langkah demi langkah yang harus Anda lakukan untuk mencairkan saldo JHT, pastikan semua tahapan diikuti dengan benar agar prosesnya lancar.

  1. Ajukan Permohonan Pencairan

Setelah memastikan bahwa dokumen yang diperlukan sudah lengkap, Anda dapat mengajukan permohonan pencairan saldo JHT ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Pencairan juga bisa dilakukan melalui sistem online yang telah disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Pastikan Anda memilih jalur yang paling mudah dan praktis bagi Anda.

  1. Proses Verifikasi Data

Setelah mengajukan permohonan, pihak BPJS Ketenagakerjaan akan memverifikasi dokumen Anda. Proses verifikasi ini biasanya memakan waktu maksimal lima hari kerja, tergantung pada kelengkapan dan kebenaran data yang Anda ajukan. 

  1. Proses Pencairan Dana

Jika data Anda terverifikasi dengan benar, pencairan dana akan dilakukan. Dana yang telah disetujui akan langsung ditransfer ke rekening bank yang Anda daftarkan pada saat mengajukan klaim. Proses ini dapat selesai dalam waktu singkat, sehingga Anda bisa segera menggunakan dana tersebut sesuai kebutuhan.

Ketentuan Pencairan 30 Persen untuk Pembelian Rumah

Korban PHK Bisa Raup Jutaan Rupiah dari BPJS Ketenagakerjaan, Simak Ini Syarat dan Caranya

Selain fasilitas pencairan 10 persen untuk persiapan pensiun, Anda juga berhak mencairkan hingga 30 persen saldo JHT untuk keperluan pembelian rumah. Untuk pencairan saldo JHT 30 persen, Anda memerlukan dokumen tambahan, seperti:

  • Buku tabungan bank yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
  • Dokumen perbankan yang sesuai dengan peruntukannya, yang bisa Anda dapatkan di bank yang telah bekerja sama dengan BPJS.
Klaim Saldo JHT Jutaan Rupiah untuk Korban PHK, Ini Cara dan Syarat Pencairannya

Pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan merupakan fasilitas yang sangat berguna bagi peserta yang membutuhkan dana tambahan untuk keperluan tertentu, seperti persiapan pensiun atau membeli rumah. Dengan memahami syarat, dokumen yang dibutuhkan, serta prosedur pencairan yang tepat, Anda dapat memanfaatkan fasilitas ini dengan mudah dan cepat. Jangan lupa untuk memastikan bahwa dokumen Anda lengkap dan valid agar proses pencairan berjalan lancar tanpa hambatan.

BPJS Ketenagakerjaan dan LSPMR menggelar Konferensi Nasional Manajemen Risiko

Cegah Fraud, BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Integritas dan Pengelolaan Risiko

BPJS Ketenagakerjaan ditargetkan mampu melindungi 70 juta pekerja dan mengelola dana sebesar 1.000 triliun hingga akhir 2026.

img_title
VIVA.co.id
15 November 2024