Ratusan Nomor Debt Collector Pinjol Diblokir OJK, Ternyata Alasannya Gara-gara Ini

Ilustrasi ponsel.
Sumber :
  • Freepik

Jakarta, VIVA – Bukan rahasia lagi jika debt collector pinjaman online (pinjol) ilegal kerap menggunakan metode penagihan yang intimidatif. Hal ini, tentu meresahkan masyarakat, terutama bagi mereka yang terjerat utang pinjol ilegal.

Terkait hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi mengambil langkah tegas untuk menanggulangi praktik ini. Salah satu tindakan yang dilakukan adalah memblokir ratusan nomor kontak debt collector yang diketahui berperilaku tidak etis, bahkan mengancam para peminjam.

Berdasarkan data terbaru OJK, sebanyak 226 nomor kontak debt collector pinjol ilegal telah diblokir. Pemblokiran ini bertujuan untuk menghentikan tindak intimidasi yang dilakukan oleh oknum debt collector kepada peminjam yang terlilit utang. 

Sebagaimana diketahui, debt collector yang dipekerjakan oleh pinjol ilegal kerap menggunakan cara-cara yang melanggar ketentuan. Mulai dari meneror, menekan dengan ancaman, hingga menyebarkan data pribadi peminjam. 

Namun, bagi masyarakat yang terlanjur berhadapan dengan debt collector, ada beberapa langkah yang dapat Anda ambil untuk menghadapi situasi ini. Mengetahui cara yang tepat dalam menghadapi debt collector, dapat membantu peminjam menjaga hak-haknya dan mencegah tindakan penagihan yang sewenang-wenang. 

Tips Menghadapi Debt Collector Pinjol

Ilustrasi Debt Collector Tagih Utang Pinjol ke Rumah

Photo :
  • Pexels.com

Berikut ini beberapa tips yang bisa diterapkan saat menghadapi debt collector pinjol.

1. Tetap Tenang dan Rasional

Tetap tenang dan rasional. Anda sebaiknya tidak terpancing oleh tekanan dari debt collector. Ingatlah bahwa mereka tidak memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan hukum tanpa proses yang sesuai. Menghadapi mereka dengan tenang, dapat membantu Anda tetap fokus dalam mencari solusi.

2. Ketahui Hak Anda

Pahami aturan dari OJK terkait penagihan utang. Debt collector dilarang melakukan ancaman, intimidasi, atau menyebarkan data pribadi Anda. Pastikan Anda tahu batasan hukum yang berlaku.

3. Catat Semua Komunikasi

Simpan semua rekaman percakapan dan pesan yang Anda terima dari debt collector. Dokumentasi ini dapat berguna jika Anda perlu melaporkan tindakan mereka ke pihak berwenang.

4. Sampaikan Kondisi Keuangan Anda dengan Jelas

Jelaskan situasi keuangan Anda kepada debt collector dan tunjukkan niat untuk membayar. Bersikaplah sopan namun tegas dalam berkomunikasi untuk menghindari kesalahpahaman.

5. Tanyakan Opsi Pembayaran

Resmi Jadi Bank Kustodian Syariah, Muamalat Dorong Pengembangan Efek Syariah Dalam Negeri

Jika Anda tidak dapat membayar secara penuh, tanyakan kemungkinan pembayaran secara bertahap. Banyak debt collector yang akan mempertimbangkan opsi ini demi mendapatkan pelunasan utang.

6. Laporkan Tindakan Intimidasi Jika Ada

15 Pinjaman Online Syariah Terbaik 2024, Aman dan Langsung Cair dalam Hitungan Jam

Jika debt collector melanggar aturan atau menggunakan intimidasi, segera laporkan ke OJK atau AFPI. Anda juga dapat melapor ke polisi jika merasa terancam.

OJK Panggil Manajemen Lunaria Annua Teknologi, Ini Masalahnya

Itulah tips menghadapi debt collector yang bisa Anda lakukan untuk melindungi diri dari tindakan penagihan yang tidak wajar.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar

OJK Pastikan UMKM yang Utangnya Dihapus karena Masuk Kriteria PP 47/2024 Keluar dari Daftar Hitam SLIK

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, hadirnya PP 47/2024 merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024