Aturan Kemasan Rokok Polos Dinilai Tumpang Tindih dan Melawan UU Merek

Rak rokok di minimarket (foto ilustrasi)
Sumber :
  • VIVAnews/Arrijal Rachman

Jakarta, VIVA – Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Karawang menilai, Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tumpang tindih dengan aturan lain, serta melawan aturan dalam Undang-Undang (UU).

Resolusi JICT 2025, Serikat Pekerja Ingin Wujudkan Produktivitas Pelabuhan Terbaik

Ketua FSP RTMM-SPSI Karawang, Bambang Subagyo menjelaskan, aturan penyeragaman seluruh kemasan rokok yang dijual itu telah menabrak UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

"Isinya menyatakan bahwa merek dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, dan susunan warna untuk membedakan suatu produk dengan produk lainnya," kata Bambang dalam keterangannya, Rabu, 13 November 2024.

Cek Dua Gudang Ekspedisi, Bea Cukai Teluk Bayur Temukan 548.000 Batang Rokok Ilegal

Pekerja sedang mengerjakan pelintingan rokok.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho

Selain itu, Rancangan Permenkes juga bertentangan dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Aturan itu menyatakan konsumen berhak mendapatkan informasi dengan jelas dan detil, seputar produk yang dibeli dan dikonsumsi.

Bersinergi dengan Pemda, Bea Cukai Bandung Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal

"Kalau peraturan itu dijalankan, otomatis kerugian bagi industri tembakau akan sangat besar. Aturan ini juga akan semakin mendorong peredaran rokok ilegal dan membuka potensi perpindahan konsumsi ke sana," ujarnya.

Selain permasalahan penyeragaman kemasan rokok, Bambang melihat bahwa Kemenkes juga telah melampaui batas dalam menetapkan kebijakan. Aturan Kemenkes yang menindih kebijakan lain ini, secara tidak langsung akan berimbas negatif kepada keberlangsungan para buruh.

Dengan hilangnya identitas merek pada kemasan rokok, hal itu akan membuat produk rokok ilegal justru mendapatkan keuntungan. Produk rokok ilegal akan semakin sulit dibedakan dengan rokok legal, sehingga penjualannya meningkat dan produsen rokok legal akan menghadapi penurunan penjualan. Hal itu pada akhirnya malah bisa berimbas ke para pekerja yang harus terkena PHK.

Karenanya, Bambang memastikan bahwa dirinya beserta rekan-rekan serikat pekerja lainnya juga telah turun ke jalan, untuk menolak aturan-aturan Kemenkes yang dinilai mengada-ada tersebut.

"Memang kemarin kami ada unjuk rasa, sebagai salah satu tanda ke pemerintahan yang baru bahwa ada banyak hal yang dibuat Kemenkes ini tidak masuk akal," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya