Praktisi Pemasaran Ungkap Dampak Buruk Kemasan Rokok Tanpa Merek
- VIVA/ Yeni Lestari.
Jakarta, VIVA – Gelombang penolakan terus berdatangan terhadap rencana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek melalui Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).
Praktisi Pemasaran sekaligus Managing Partner Inventure, Yuswohady menilai, regulasi turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) itu ditentang, karena berisiko merugikan konsumen serta pihak produsen.
"Wacana kebijakan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek akan menghilangkan diferensiasi yang selama ini dibangun oleh produsen di industri tembakau," kata Yuswohady dalam keterangannya, Selasa, 12 November 2024.
Menurutnya, diferensiasi yang tercipta melalui merek, logo, dan identitas visual lainnya, adalah bagian dari investasi yang telah dilakukan oleh produsen selama puluhan hingga ratusan tahun untuk membangun kekuatan dan reputasi merek mereka.
"Tujuan merek adalah diferensiasi. Tanpa merek, konsumen akan kesulitan membedakan kualitas produk yang satu dengan yang lainnya," ujarnya.
Bagi konsumen, hilangnya identitas merek pada kemasan rokok bisa mengurangi hak mereka, untuk mendapatkan informasi yang jelas mengenai kualitas dan reputasi produk.
Dengan kemasan tanpa identitas merek, konsumen tidak akan tahu merek mana yang telah terbukti memberikan kualitas yang tinggi, dan mana yang hanya merupakan produk abal-abal atau ilegal.
"Kebijakan ini berisiko mengarahkan konsumen pada kebingungan di pasar. Di mana produk murah dan berisiko tinggi mungkin lebih mudah diterima karena tidak ada pembeda yang jelas," kata Yuswohady.
Selain itu, lanjutnya, dari sudut pandang produsen, kebijakan ini bisa merugikan secara finansial. Investasi yang telah digelontorkan untuk membangun merek dan reputasi bisa saja langsung hangus dalam sekejap.
"Karena kekuatan sebuah merek biasanya terletak pada nilai atau value yang dibawanya. Ketika identitas merek dihilangkan, maka nilai tersebut juga hilang," ujarnya.