Alasan Pakta Konsumen Protes Rencana Kebijakan Kemasan Rokok Tanpa Merek

Ilustrasi usia merokok minimal 18 tahun ke atas.
Sumber :

Jakarta, VIVA – Kebijakan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek yang dituangkan dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes), dinilai telah menabrak regulasi yang telah lebih dulu ditetapkan.

Ketua Pakta Konsumen Nasional, Ary Fatanen menyebut, konsumen menjadi pihak paling dirugikan jika kebijakan dari aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) tersebut diterapkan.

"Aturan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek ini menabrak regulasi lainnya. Salah satunya adalah UU Perlindungan Konsumen," kata Ary dalam keterangannya, Selasa, 12 November 2024.

Tembakau kering yang dilinting untuk menjadi rokok di pabrik.

Photo :
  • VIVA/ Yeni Lestari.

Dia berpendapat, seharusnya konsumen mendapatkan informasi yang akurat seputar produk yang dibeli dan dikonsumsi, sesuai hak yang sudah dilindungi oleh UU. Dengan munculnya rancangan untuk menyeragamkan kemasan rokok, maka konsumen terhalang mendapatkan hak atas informasi yang sudah diatur pada UU 8/1999 Pasal 4.

Rancangan Permenkes akan membuat seluruh kemasan rokok yang dijual di pasar memiliki identitas yang sama. Poin ini juga menabrak Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang menyatakan merek dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, dan susunan warna, untuk dapat dibedakan antara produk.

Sikap Kementerian Kesehatan (Kemenkes) atas usulan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek ini, diklaim bertujuam untuk menurunkan angka jumlah perokok. Namun, Ary pun menyangkal anggapan tersebut. Dia malah menilai kebijakan tersebut dapat menjadi bumerang untuk tujuan yang ingin dicapai. 

"Hal ini menjadi tidak sejalan dengan arahan kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, agar tidak ada aturan yang tidak saling tumpang tindih dan bertentangan dengan aturan yang telah ada sebelumnya," ujar Ary.

Awas! 5 Kebiasaan yang Diam-Diam Memicu Risiko Kanker

Pasalnya, dengan bungkus yang seragam justru membuat perdagangan rokok ilegal semakin tersamarkan. Penjualan pun akhirnya tidak bisa dikendalikan karena rokok ilegal tidak teregulasi dan akhirnya tujuan yang diharapkan tidak tercapai, malah membuat masalah peredaran rokok ilegal semakin tinggi.

"Kalau diseragamkan dan tanpa identitas merek kan juga lebih mudah ditiru. Kita takut malah produk ilegal ini kerannya jadi makin kenceng. Kalau rokok ilegal makin banyak itu malah lebih bahaya," ujarnya.

Transparan, Bea Cukai Malili Musnahkan Rokok dan MMEA Ilegal Bernilai Rp1,2 Miliar
Bea Cukai musnahkan BKC ilegal

Kanwil Bea Cukai Jatim I Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Miliaran Rupiah

Barang bukti yang dimusnahkan, yaitu 10.405.200 batang rokok dan 2.895,56 liter miras atau MMEA ilegal dengan perkiraan nilai barang Rp13.067.650.000,00.

img_title
VIVA.co.id
14 November 2024