9.610 Pinjaman Online Ilegal hingga Ratusan Nomor Debt Collector Diblokir, OJK Beri Peringatan Ini ke Warga RI

Menghapus Data KTP di Pinjaman Online
Sumber :
  • freepik.com

Jakarta, VIVA – Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal, semakin meresahkan masyarakat. Terkait ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pinjaman online ilegal di Indonesia.

OJK Resmi Cabut Izin Usaha PT BPR Kencana

Dalam laporan terbaru untuk periode Agustus hingga September 2024, Satgas PASTI menemukan 400 entitas pinjaman online ilegal dan 30 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang tersebar melalui berbagai situs dan aplikasi. Semua entitas ini dinilai berpotensi merugikan masyarakat, terutama dalam hal penyalahgunaan data pribadi.

Berdasarkan data dari OJK, dari 2017 hingga 30 September 2024, Satgas PASTI telah berhasil menghentikan 11.389 entitas keuangan ilegal, yang meliputi 1.528 entitas investasi ilegal, 9.610 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.

Kasus Bunuh Diri Marak gegara Pinjol Ilegal, Puan Minta Pemerintah Punya Langkah Konkret

Temuan tersebut menjadi bukti bahwa aktivitas pinjaman ilegal masih marak dan berpotensi mengancam keamanan data serta stabilitas finansial masyarakat. Tak hanya pinjaman online ilegal, Satgas PASTI juga menindaklanjuti laporan masyarakat terkait penagihan pinjaman yang dilakukan melalui ancaman atau intimidasi.

Hingga September 2024, sebanyak 226 nomor WhatsApp yang digunakan oleh pihak penagih atau debt collector dari pinjol ilegal, telah diajukan untuk diblokir kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Langkah ini bertujuan untuk menekan dan membatasi ruang gerak pinjol ilegal yang kerap merugikan dan meresahkan masyarakat.

OJK Minta Perbankan Blokir 10 Ribu Rekening yang Terlibat Judi Online

Satgas PASTI bersama dengan Kominfo akan terus melakukan pemblokiran ini secara berkala. Terkait dengan masalah ini, OJK juga mengingatkan masyarakat agar selalu berhati-hati dalam menggunakan layanan pinjaman online.

"Masyarakat disarankan untuk menghindari pinjaman online ilegal dan memilih pinjaman yang terdaftar dan diawasi oleh OJK untuk meminimalkan risiko, termasuk penyalahgunaan data pribadi," demikian dikutip dari siaran pers, Selasa, 12 November 2024.

Selain itu, masyarakat juga diminta untuk waspada terhadap modus penipuan atau investasi yang memanfaatkan impersonasi di media sosial, seperti Telegram, yang sering digunakan oleh oknum tak bertanggung jawab. Sebelum mengajukan pinjaman, masyarakat disarankan melakukan pengecekan legalitas pinjol melalui situs resmi OJK atau menghubungi layanan OJK secara langsung.

Cara Cek Legalitas Pinjaman Online

Ilustrasi pinjaman online

Photo :
  • Neo Bank

Untuk membantu masyarakat mengidentifikasi legalitas pinjol, OJK menyediakan beberapa cara mudah yang dapat diakses:

1. Melalui Website OJK

Masyarakat dapat memeriksa daftar pinjol resmi melalui laman resmi OJK. Caranya yakni:

- Akses situs OJK di www.ojk.go.id.

- Pilih menu IKNB (Industri Keuangan Non-Bank) dan klik Fintech di bagian kanan bawah. Di laman ini, Anda bisa melihat daftar lengkap penyelenggara fintech lending atau pinjaman online yang diawasi oleh OJK.

2. Melalui WhatsApp OJK

Layanan WhatsApp resmi OJK juga dapat membantu masyarakat memeriksa legalitas pinjol dengan langkah-langkah berikut ini:

- Simpan nomor WhatsApp OJK: 081-157-157-157.

- Buka aplikasi WhatsApp, kirim pesan berupa nama pinjol yang ingin Anda cek, misalnya "pinjol.com".

- Tunggu balasan dari bot yang akan memberikan informasi mengenai status legalitas pinjol yang Anda tanyakan.

3. Melalui Telepon atau Email

Selain itu, OJK juga dapat dihubungi langsung melalui telepon dan email.

- Telepon: 157

- Email: kirim pertanyaan terkait pinjol ke waspadainvestasi@ojk.go.id

Ilustrasi Bank

OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Arfak Indonesia

Menjelang akhir tahun 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin usaha Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024