Bea Cukai Semarang Musnahkan Puluhan Juta Batang Rokok Ilegal, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp 14 Miliar
- Istimewa
Semarang, VIVA – Bea Cukai Semarang melenyapkan barang kena cukai (BKC) termasuk rokok ilegal yang diperkirakan menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 14 miliar. Pemusnahan barang terlarang menggunakan proses insinerasi dibantu PT Semen Grobogan.
Bea Cukai Semarang memusnahkan lebih dari 10 juta batang rokok ilegal, minuman mengandung etil alkohol ilegal, serta alat pengemas rokok tanpa pita cukai. Seluruh barang tersebut merupakan hasil penindakan Bea Cukai Semarang selama periode 2023-2024.
Seluruh barang tersebut merupakan hasil penindakan Bea Cukai Semarang selama periode 2023-2024. Barang terlarang dilenyapkan di halaman Gedung Grhadika Bina Praja, Kabupaten Demak, pada Kamis, 7 November 2024.
Kepala Kantor Bea Cukai Semarang, Bier Budy Kismulyanto mengatakan nilai barang-barang yang dimusnahkan mencapai Rp 14 miliar. Dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan senilai hampir Rp 9,7 miliar.
"Setelah pemusnahan simbolis di Demak, BKC ilegal tersebut dihancurkan secara keseluruhan di pabrik PT Semen Grobogan melalui proses insinerasi," imbuh Bier.
Di mana pemusnahan BKC ilegal melalui proses insinerasi sejalan dengan visi Pabrik PT Semen Grobogan untuk mewujudkan tanggung jawab sosial. Proses insinerasi merupakan proses pembakaran yang menghasilkan energi panas dalam proses pembuatan semen.
Sebagai pelaku industri, PT Semen Grobogan ingin mendukung terwujudnya pabrik yang modern dan ramah lingkungan. Dengan mengurangi emisi karbon sebanyak 30 persen per tahun yang salah satunya memanfaatkan energi panas hasil pembakaran untuk memproduksi semen.
"Kegiatan ini merupakan langkah tegas Bea Cukai dalam memerangi peredaran BKC ilegal, dengan kolaborasi bersama pemerintah dan masyarakat akan semakin memperkuat upaya pemberantasan barang ilegal yang merugikan negara dan mengancam kesehatan," ucap Bier.
Dalam kegiatan pemusnahan turut dihadiri sederet aparat pemerintah setempat. Mulai dari perwakilan Pemerintah Kabupaten Demak, Kepala Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam Setda Provinsi Jawa Tengah, perwakilan Forkopimda serta unsur terkait lainnya.