Utang Pemerintah Tembus Rp 8.473,90 Triliun di Akhir September 2024

Ilustrasi cadangan devisa, utang luar negeri, modal asing, dan devisa hasil ekspor.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Jakarta, VIVA – Utang pemerintah di masa terakhir kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencapai Rp 8.473,90 triliun per akhir September 2024. Jumlah ini tercatat naik dari posisi bulan sebelumnya yang sebesar Rp 8.461,93 triliun. 

Adapun untuk rasio utang per akhir September 2024 sebesar 38,55 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Angka itu masih terjaga di bawah batas aman 60 persen PDB sesuai UU Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara.

"Ditinjau dari posisi utang pemerintah yang outstanding, jumlah utang pemerintah per akhir September 2024 tercatat Rp 8.473,90 triliun," tulis Buku APBN KiTA dikutip Selasa, 12 September 2024.

Gedung Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Photo :
  • VIVA/Andry Daud

Untuk posisi utang ini berasal dari Surat Berharga Negara (SBN) dan pinjaman. Tercatat, dari SBN sebesar 88,31 persen, dan pinjaman 11,69 persen.

Bila dirinci, untuk utang yang berasal dari SBN sebesar Rp 7.483,09 triliun, yang terdiri dari SBN domestik senilai Rp 6.103,90 triliun, dan SBN valas sebesar Rp 1.379,19 triliun.

Kemudian utang yang berasal dari pinjaman sebesar Rp 990,81 triliun, yang terdiri dari pinjaman dalam negeri sebesar Rp 39,93 triliun, pinjaman luar negeri Rp 940,88 triliun.

"Pemerintah konsisten mengelola utang secara cermat dan terukur dengan menjaga risiko suku bunga, mata uang, likuiditas, dan jatuh tempo yang optimal," katanya.

Pertegas Tidak Semua UMKM Utangnya Dihapus, Menteri Maman Sebut Cuma yang Benar-benar Tak Tertolong

Selain itu, pemerintah mengutamakan pengadaan utang dengan jangka waktu menengah-panjang dan melakukan pengelolaan portofolio utang secara aktif. 

Kemenkeu menjelaskan, per akhir September 2024, profil jatuh tempo utang pemerintah terhitung cukup aman dengan rata-rata tertimbang jatuh tempo (average time maturity/ATM) di 7,98 tahun.

Prabowo Teken PP Penghapusan Utang Macet UMKM Pertanian hingga Nelayan, OJK Bilang Begini

"Risiko tingkat bunga dan risiko nilai tukar juga terkendali, di mana 80,2 
persen total utang menggunakan suku bunga tetap (fixed rate) dan 72,50 persen total utang dalam rupiah," imbuhnya.

Niat Hati Ingin Sedekah, Vidi Aldiano Malah 'Digetok' Beli Setangkai Bunga Seharga Rp100 Ribu
Pertemuan Presiden Prabowo dengan Presiden China Xi Jinping

Prabowo Teken PP Penghapusan Utang Macet bagi UMKM, Begini Isinya

Presiden RI, Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang mengatur penghapusan utang macet bagi UMKM

img_title
VIVA.co.id
10 November 2024