Pemerintah Permudah Prosedur Penyaluran Pupuk Subsidi, Berlaku Januari 2025

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan atau Zulhas dan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Jakarta, VIVA – Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan atau Zulhas menyatakan pemerintah memangkas prosedur penyaluran pupuk subsidi. Kini, penyaluran pupuk subsidi langsung diberikan kepada petani.

TNI Kembangkan Bibit Padi Unggul, Mentan: Luar Biasa

Zulhas mengatakan, selama ini penyaluran pupuk subsidi sangat rumit. Untuk itu, saat ini pemerintah memangkas regulasi tersebut agar penyaluran subsidi lebih efisien. 

"Nah baru saja kita rapat, kita pangkas. Jadi penanggung jawab pupuk bersubsidi Kementerian Pertanian nanti memutuskan SK-nya. Jadi tidak lagi nanti ada dari bupati, dari gubernur, dari kementerian lain," ujar Zulhas dalam konferensi pers di Kantor Kementan, Jakarta Selatan, Selasa, 12 November 2024. 

Zulhas Ingatkan 9 Kader PAN di Kabinet Prabowo Fokus Wujudkan Swasembada Pangan

Pupuk subsidi.

Photo :
  • Dokumentasi Pupuk Indonesia.

Zulhas mengatakan, dengan adanya pemangkasan ini skema penyalurannya dimulai dari Kementerian Pertanian (Kementan), kemudian  Pupuk Indonesia. Nantinya Pupuk Indonesia akan menyalurkan langsung kepada Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan).

Menko Pangan Zulhas Optimis Tahun Depan Setop Impor Gula

"Dari kementerian cukup serahkan kepada Pupuk Indonesia, Pupuk Indonesia kirim kepada Gapoktan. Itu yang diaudit, dipertanggungjawabkan, kemudian nanti kementerian keuangan bayar," jelasnya.

Selanjutnya, jelas Zulhas, Gapoktan akan bertanggung jawab langsung kepada petani agar penyaluran subsidi bisa tepat sasaran.

"Jadi kalau ada kesalahan penerima berarti data ada di Gapoktan. Tidak salah satu petani mengakibatkan menghambat seluruh proses, tidak begitu lagi," jelasnya.

Zulhas melanjutkan, untuk aturan pemangkasan ini diharapkan Peraturan Presiden (Perpres) bisa dirampungkan tahun ini. Sehingga pemangkasan regulasi akan berlaku pada Januari 2025.

"Jadi mudah-mudahan dengan putusan hari ini akan segera kita sampaikan perpresnya mudah-mudahan satu bulan bisa selesai, tetapi akan didahului oleh aturan dari Kementerian Pertanian," ujarnya. 

"Tahun depan. Januari tahun depan (aturan berlaku)," tambahnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya