Bansos PKH Rp2,4 Juta untuk Ibu Hamil Cair November 2024, Ini Cara Mendapatkannya!
- Freepik/lookstudio
Jakarta, VIVA – Pada November 2024, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) akan menyalurkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) bagi ibu hamil. Bantuan ini bertujuan untuk meringankan beban keluarga kurang mampu, dengan total bantuan Rp2,4 juta per tahun untuk ibu hamil dan anak usia dini.
Selain ibu hamil, bantuan PKH juga diberikan kepada berbagai kelompok lainnya, termasuk siswa sekolah dan lansia, dengan jumlah bantuan yang bervariasi sesuai dengan kategori penerima.
Ibu hamil dan anak usia 0–6 tahun merupakan salah satu kelompok yang menerima bantuan PKH dengan besaran Rp2,4 juta per tahun. Bantuan ini diberikan untuk mendukung kebutuhan gizi dan kesehatan ibu hamil serta perkembangan anak-anak usia dini.
Selain itu, bantuan PKH juga mencakup pendidikan untuk anak-anak, mulai dari tingkat SD hingga SMA, dengan nominal yang berbeda sesuai jenjang pendidikan. Misalnya, siswa SMA berhak mendapatkan Rp2 juta per tahun, sementara anak SD menerima Rp900.000 dan anak SMP Rp1,5 juta per tahun.
Dilansir dari laman resmi Pemprov DKI Jakarta, PKH disalurkan dalam empat periode pencairan sepanjang tahun, dengan yang terakhir pada periode Oktober hingga Desember 2024. Bantuan pada periode ini diharapkan bisa membantu meringankan biaya pendidikan dan kebutuhan lainnya bagi keluarga yang berhak.
Agar dapat menerima bantuan PKH, keluarga penerima harus memenuhi syarat yang telah ditentukan, seperti memiliki anak usia sekolah, ibu hamil, lansia, atau penyandang disabilitas berat.
Bantuan PKH tidak hanya mendukung pendidikan dan kesehatan, tetapi juga bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial keluarga kurang mampu. Proses pencairan dilakukan secara bertahap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan diterima oleh keluarga yang membutuhkan.