DPR Dukung Pemerintah Larang Penjualan iPhone 16 di Indonesia
- Antara
Jakarta, VIVA - Anggota Komisi VI DPR RI Muhammad Husein Fadlulloh mendukung langkah pemerintah yang melarang penjualan iPhone 16 di Indonesia karena terbatasnya nilai investasi yang disalurkan perusahaan teknologi raksasa tersebut.
Apple juga dianggap telah menghambat proses sertifikasi perangkat yang diwajibkan oleh pemerintah Indonesia sebagai bagian dari kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
"Kalau, misalkan, kita disepelekan oleh investor asing mengenai iPhone ini, dengan investasi yang tidak begitu besar tapi iPhone bisa masuk, nah, bagaimana ini cita-cita dari bangsa kita; cita-cita dari presiden kita yang sekarang bahwa untuk bisa bikin laptop, bisa bikin mobil, motor, dan lain sebagai itu, bisa tercapai," kata Husein kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 12 November 2024.
Husein menegaskan, Indonesia memiliki potensi yang besar sebagai pasar yang teknologi utamanya smartphone. Karena itu, harus dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk memajukan perekonomian Indonesia, salah satunya melalui pemanfaatan investasi.
"Dengan adanya teknologi digitalisasi smarthphone itu memang mempengaruhi anak-anak muda, nah ini sebetulnya kalau misalkan kita bisa, Indonesia bisa capture market ini dengan baik ya saya rasa ini bisa menjadi salah satu kesempatan yang baik untuk ekonomi kita bisa maju," ujarnya.
Pemerintah Indonesia akan menerapkan kebijakan yang lebih ketat terhadap produk asing yang masuk ke dalam negeri, salah satunya perusahaan raksasa Apple. Sebab, Apple dilaporkan belum memenuhi target TKDN yang ditetapkan oleh pemerintah, dan belum memenuhi nilai investasi yang disyaratkan di Indonesia. Bahkan Apple juga belum menyelesaikan proses sertifikasi untuk iPhone 16.