Arvindo Sebut Penerapan Kemasan Polos Bikin Rugi Industri Rokok Elektronik

Macam-macam bentuk rokok elektrik. (foto ilustrasi)
Sumber :
  • dok. pixabay

Jakarta, VIVA – Asosiasi Retail Vape Indonesia (Arvindo) memprotes rencana penerapan aturan kemasan rokok polos yang dinilai akan berdampak langsung pada industri rokok elektronik di Indonesia. Hal itu terutama bagi para pelaku UMKM, yang menjadi mayoritas pelaku usahanya.

Dr. Tirta Ungkap Fakta Mengejutkan tentang Bahaya Vape dan Pods!

Ketua Arvindo, Fachmi Kurnia mengatakan, tidak adanya merek dagang justru akan merugikan produsen legal dan kreativitas para pelaku usaha, yang akhirnya bisa melemahkan posisi industri lokal dalam persaingan di pasar.

"Dengan menghilangkan karakteristik visual yang unik, merek dagang tidak lagi memiliki nilai diferensiasi, dan kreativitas terhadap membangun sebuah brand akan hilang," kata Fachmi dalam keterangannya, Senin, 11 November 2024.

Aturan Kemasan Rokok Polos Dinilai Tumpang Tindih dan Melawan UU Merek

Ilustrasi cairan rokok elektronik

Photo :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Menurutnya, aturan penyeragaman kemasan rokok tanpa merek akan menghambat peralihan konsumen ke produk tembakau alternatif yang memiliki risiko lebih rendah. Sebab, sampai saat ini sebagian konsumen menurutnya masih kesulitan untuk mengenali rokok elektronik yang legal.

Praktisi Pemasaran Ungkap Dampak Buruk Kemasan Rokok Tanpa Merek

"Maka kalau ditambah adanya kebijakan ini, dampaknya akan semakin mendorong maraknya produk ilegal dengan harga murah. Pada akhirnya, kebijakan tersebut akan merugikan pemerintah," ujar Fachmi.

Karenanya, lanjut Fachmi, pemerintah perlu meninjau kembali aturan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek, dan tentunya dengan melibatkan para pelaku usaha terkait di dalam pembahasannya.

"Jadi itu penting, agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya efektif dalam melindungi kesehatan masyarakat. Tapi juga mempertimbangkan keberlanjutan industri dan daya saing para pelaku usaha," ujarnya.

Senada, praktisi merek dan pemasaran, Yuswohady menyatakan, dengan penyeragaman menjadi kemasan tanpa identitas merek, maka hal itu akan merugikan pelaku usaha dan konsumen secara langsung.

Bagi pelaku usaha, kelangsungan bisnisnya bakal terancam akibat penurunan omzet toko, karena hal itu mendorong perilaku konsumen membeli produk yang murah dan bukan berdasarkan pertimbangan atas kualitas produk. Sementara di sisi lain para konsumen juga akan kebingungan dalam memilih produk berkualitas.

Namun menurutnya, dampak terburuk dari penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek tersebut adalah hilangnya merek dagang, yang dilihat dari sisi pemasaran potensi dampaknya akan banyak bermunculan produk-produk murah.

"Yang dikhawatirkan konsumen mencari merek apapun yang cenderung murah. Jadi tidak bersaing soal kualitas, malah bersaing untuk harga murah," ujarnya.

Sebagai informasi, kebijakan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek tertuang di dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik. Aturan tersebut merupakan produk turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya