Batas Waktu Penagihan Pinjol: Bolehkan Mereka Menagih Setelah 90 Hari?
- Pexels.com
VIVA – Pinjaman online atau pinjol sering kali menjadi pilihan bagi masyarakat yang membutuhkan dana cepat. Kemudahan pengajuan dan pencairan membuat layanan ini digandrungi banyak orang. Namun, salah satu masalah yang sering muncul adalah pemahaman yang keliru terkait batas waktu penagihan oleh pinjol. Banyak yang meyakini bahwa pinjol tidak boleh menagih setelah 90 hari keterlambatan, sehingga merasa aman untuk menunda pembayaran.
Faktanya, pemahaman ini salah dan berpotensi merugikan masyarakat. Jika debitur terlambat membayar, konsekuensi finansial dan legal bisa semakin membebani. Tidak hanya berdampak pada catatan kredit, tetapi juga bisa memicu tindakan debt collector. Ketidaktahuan ini memicu kesalahpahaman dan risiko finansial yang semakin berat bagi masyarakat.
Untuk itu, penting memahami peraturan resmi yang berlaku terkait batas waktu penagihan pinjaman online. Dengan mengetahui hak dan kewajiban, serta kebijakan terbaru dari OJK dan AFPI, masyarakat dapat mengelola pinjaman online dengan lebih bijaksana dan menghindari jebakan finansial.
Apa itu Pinjaman Online (Pinjol)?
Pinjaman online adalah layanan keuangan berbasis teknologi yang memungkinkan seseorang mengajukan pinjaman uang secara online melalui aplikasi. Dibandingkan dengan pinjaman konvensional, pinjol menawarkan kemudahan tanpa perlu mengunjungi kantor atau menyiapkan jaminan fisik, sehingga menjadi solusi cepat bagi masyarakat yang membutuhkan dana. Proses yang cepat dan tanpa jaminan ini menjadikan pinjol populer di kalangan masyarakat, terutama yang membutuhkan dana dalam waktu singkat.
Aturan Batas Waktu Penagihan Pinjol
Terkait penagihan pinjol setelah 90 hari keterlambatan, ada banyak perbedaan persepsi di masyarakat. Sebagian menganggap bahwa setelah 90 hari, pinjol tidak diperkenankan lagi untuk menagih. Pemahaman ini muncul karena adanya aturan bahwa pinjol tidak boleh menagih secara langsung setelah 90 hari keterlambatan. Namun, aturan ini masih sering disalahartikan.
Menurut peraturan terbaru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 10 Tahun 2022 dan ketentuan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), pinjol memang tidak diperbolehkan untuk melakukan penagihan secara langsung kepada debitur setelah 90 hari keterlambatan. Namun, ini tidak berarti bahwa kewajiban pembayaran utang hilang begitu saja. Sebaliknya, penagihan tetap bisa dilakukan, namun dengan cara yang lebih terbatas.
Ketentuan OJK dan AFPI Terkait Penagihan Pinjol
OJK mengatur ketat perusahaan fintech atau pinjol untuk melindungi konsumen dari praktik penagihan yang tidak etis. Berikut adalah beberapa poin penting terkait penagihan pinjol setelah 90 hari:
1. Tidak Ada Penghapusan Utang Secara Otomatis
Tidak ada aturan yang menyatakan bahwa utang akan hangus atau hilang setelah 90 hari keterlambatan. Meskipun batas penagihan langsung oleh pinjol dibatasi, kewajiban debitur untuk melunasi tetap berlaku. Jadi, perusahaan masih bisa mengalihkan penagihan kepada pihak ketiga.
2. Larangan Penggunaan Debt Collector secara Fisik
Setelah 90 hari keterlambatan, perusahaan pinjol dilarang untuk menagih secara fisik langsung ke debitur. Namun, penagihan tetap bisa dilakukan melalui cara lain, misalnya melalui pengalihan ke lembaga penagih utang atau debt collector profesional yang beroperasi sesuai ketentuan hukum.
3. Penagihan Tidak Boleh Mengancam atau Melakukan Kekerasan
Peraturan ini melarang pinjol melakukan penagihan yang melibatkan kekerasan, ancaman, atau intimidasi. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menjaga kenyamanan konsumen sekaligus memastikan bahwa penagihan tetap berjalan sesuai aturan.
4. Kewajiban Memberikan Informasi yang Jelas
Setiap perusahaan pinjol wajib memberi tahu nasabah tentang mekanisme penagihan dan konsekuensi keterlambatan. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa masyarakat memahami aturan dan tanggung jawab mereka terkait pembayaran pinjaman.
5. Bahaya Menunda Pembayaran Pinjaman Online
Menunda pembayaran pinjol dapat menimbulkan berbagai masalah, baik secara finansial maupun psikologis. Berikut beberapa dampak yang mungkin timbul jika menunda pembayaran:
Dampak pada Skor Kredit
Keterlambatan dalam pembayaran dapat menyebabkan penurunan skor kredit, yang nantinya bisa berdampak pada kesulitan untuk mengakses layanan pinjaman di masa depan. Skor kredit yang buruk menunjukkan bahwa debitur memiliki riwayat pembayaran yang buruk.
- Penambahan Bunga dan Denda
Setiap keterlambatan biasanya akan dikenakan biaya tambahan dalam bentuk bunga atau denda. Seiring waktu, total pembayaran yang harus dilunasi dapat meningkat secara signifikan, menyebabkan beban finansial yang lebih besar.
Dampak Psikologis
Keterlambatan pembayaran dapat menimbulkan stres dan kecemasan bagi debitur, terutama jika penagihan dilakukan dengan intensitas tinggi. Stres ini juga bisa berdampak pada kesehatan mental secara keseluruhan.
6. Risiko Tindakan Hukum
Dalam beberapa kasus, perusahaan pinjol dapat mengajukan tindakan hukum terhadap debitur yang gagal membayar dalam waktu lama. Meskipun jarang terjadi, ini bisa menjadi risiko yang harus diperhatikan.
Cara Bijak Mengelola Pinjaman Online
Agar terhindar dari risiko-risiko di atas, ada beberapa tips yang bisa diterapkan dalam mengelola pinjaman online:
-
Pahami Syarat dan Ketentuan Pinjaman
Sebelum mengajukan pinjaman, pastikan untuk membaca dan memahami setiap detail syarat dan ketentuan yang berlaku. Ketahui berapa bunga yang harus dibayarkan, tenggat waktu pembayaran, dan konsekuensi jika terjadi keterlambatan.
-
Hindari Mengambil Pinjaman Lebih dari Kemampuan Bayar
Jangan tergoda untuk mengambil pinjaman yang melebihi kemampuan finansial Anda. Pinjaman yang bijak adalah pinjaman yang masih berada dalam batas yang bisa dilunasi tanpa harus mengorbankan kebutuhan lainnya.
-
Buat Jadwal Pembayaran yang Disiplin
Atur pengeluaran bulanan dengan cermat dan tentukan alokasi untuk pembayaran pinjaman. Buat pengingat untuk melakukan pembayaran tepat waktu agar tidak terkena bunga tambahan.
-
Konsultasi Jika Mengalami Kesulitan Bayar
Jika Anda mengalami kendala dalam melunasi pinjaman, jangan ragu untuk menghubungi perusahaan pinjol. Beberapa pinjol memiliki program restrukturisasi pinjaman atau penjadwalan ulang yang bisa membantu meringankan beban pembayaran.
-
Pertimbangkan Pinjaman dari Sumber Lain
Sebelum mengajukan pinjaman online, pertimbangkan sumber pendanaan lain yang mungkin memiliki bunga lebih rendah, seperti koperasi atau bank konvensional.
Pinjaman online memang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan dana dalam waktu singkat. Namun, penting untuk memahami aturan dan batas waktu penagihan yang berlaku agar tidak terjebak dalam masalah keuangan. Meskipun ada ketentuan bahwa pinjol tidak boleh menagih secara langsung setelah 90 hari keterlambatan, kewajiban pembayaran tetap ada. Dengan disiplin dan manajemen keuangan yang baik, Anda dapat menggunakan pinjaman online secara bijak dan menghindari masalah di kemudian hari.