Mentan Amran Mediasi Pengusaha dan Peternak Sapi yang Viral Buang Susu Segar
- Dok Kementan
Jakarta, VIVA – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melakukan mediasi para peternak sapi perah, pengepul, dan industri pengolahan susu di kantor Kementan, Senin, 11 November 2024. Mediasi dilakukan imbas masifnya aksi protes yang terjadi belakangan ini.
Para peternak sapi perah dan pengepul susu protes karena kuota serapan susu dari peternak lokal ke perusahaan industri pengolahan susu semakin berkurang. Disisi lain, permintaan susu impor meningkat.
Akibatnya, para peternak maupun pengepul susu menggelar aksi membuang susu hasil produksinya, karena pihak industri tidak lagi mau menggunakan susu yang diproduksi petani lokal.
Dalam mediasi yang digagas Mentan Amran Sulaiman, yang dihadiri Mensesneg Prasetyo Hadi dan Wamentan Sudaryono, semua pihak yang terlibat bersepakat untuk bekerja sama agar produksi susu dalam negeri dapat terserap.
"Kami sudah mempertemukan industri, peternak, dan pengepul. Semuanya sudah sepakat untuk berdamai," kata Mentan Amran Sulaiman dalam keterangan persnya di Jakarta
Sebagai langkah konkret, Kementan akan mengubah regulasi untuk mewajibkan industri susu menyerap susu dari peternak lokal.
“Seluruh industri wajib menyerap susu peternak. Kami sudah sepakati, tandatangani, dan kirim surat ke dinas peternakan provinsi dan kabupaten untuk ditindaklanjuti,” ungkap Mentan Amran.
Dengan adanya kebijakan ini, industri pengolahan susu nasional harus bisa meyerap semua susu peternak, kecuali susu memang mengalami kerusakan. Mentan Amran meyakini, kebijakan ini akan berdampak pada meningkatnya gairah para peternak sapi perah dalam berproduksi.
“Kami harapkan industri bersama pemerintah turun tangan untuk membina para peternak dan membantu meningkatkan kualitas susu dalam negeri. Ini sesuai dengan visi Presiden Prabowo Subianto yang meminta pemerintah untuk hadir di tengah, industri dan peternak harus bisa tumbuh bersama,” ujar Mentan Amran.
Mentan Amran menegaskan bahwa Kementan akan melakukan evaluasi ketat terhadap pelaksanaan kebijakan ini. Untuk sementara, lima perusahaan pengolahan susu ditahan izin impornya untuk memastikan mereka memenuhi kewajiban menyerap produksi peternak.
“Saya yakin industri akan mematuhi kebijakan dari kami. Tapi jika mereka menolak, kami akan cabut izin impor mereka selamanya. Ini ketegasan kami dari pemerintah untuk melindungi peternak,” tegas Mentan Amran.
Kebijakan Kementan tersebut akan diikuti oleh Peraturan Presiden (Perpres) yang mewajibkan industri menyerap produksi susu dalam negeri. Aturan ini diharapkan dapat membalikkan kebijakan yang berlaku sejak krisis ekonomi tahun 1997/1998. Waktu itu, Inpres No 2 Tahun 1985 tentang Koordinasi Pembinaan dan Pengembangan Persusuan Nasional yang dicabut pada awal 1998 karena mengikuti letter of intent antara Pemerintah RI dengan IMF. Sejak saat itu, ketergantungan pada impor meningkat drastis, dari 40 persen pada 1997 menjadi 80 persen saat ini.
Mentan Amran mengapresiasi peran cepat dari Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, yang turut mendukung proses ini. “Kami ucapkan terima kasih kepada Mensesneg yang bergerak cepat mendatangi Kementan untuk turut menyelesaikan masalah ini,” kata Amran.
Pengepul Susu Semringah
Sementara itu, Bayu Aji Handayanto, salah satu pengepul susu asal Pasuruan yang turut melakukan aksi membuang susu kemarin, sangat berterima kasih kepada pemerintah yang telah memediasi peternak dan industri pengolahan susu.
"Semua berjalan lancar. Saya mewakili peternak sapi perah merasa terharu. Kami seperti mendapat sosok bapak baru, inspirasi kami kini didengar oleh Bapak Menteri Pertanian, Mensesneg, dan Wamentan yang telah merespons cepat," ujar Bayu.
Bayu mengungkapkan, selama ini peternak hanya memiliki satu tuntutan. Namun dalam pertemuan ini, mereka justru merasa diberikan lebih banyak oleh pemerintah.
"Tuntutan kami hanya satu, tapi yang kami dapatkan sepuluh. Kami berterima kasih banyak kepada Bapak Menteri Pertanian dan Pak Prabowo yang telah menunjukkan keberpihakan kepada petani," tambahnya.
Salah satu langkah yang sangat diapresiasi adalah akan dimasukkannya susu ke dalam daftar Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (Bapokting), yang menurut Bayu akan memberi perlindungan lebih bagi peternak lokal.
“Pak Menteri menyampaikan komitmennya untuk menuju swasembada susu. Kami akan menunggu blueprint dan Perpres yang tadi disebutkan,” pungkas Bayu